Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat KCP Bank Banten Jadi Tersangka Pembobolan Dana Rp 6,1 Miliar

Kompas.com - 05/02/2024, 19:10 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi


SERANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan surpervisor Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Banten Malimping, Lebak Ridwan, sebagai tersangka pembobolan dana bank senilai Rp 6,1 miliar.

Tersangka diduga menyalahgunakan dana bank milik Pemprov Banten tersebut untuk bermain judi slot.

"Konon dipakai judi online dan keperluan lain. Masih kita kejar betulkah aliran uangnya itu Rp 6,1 miliar dipakai judi online," kata Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan, Senin (5/1/2024).

Baca juga: Kasus Kredit Fiktif Rp 61 Miliar, Eks Pejabat Bank Banten Divonis 3 Tahun Penjara

Didik menjelaskan, tersangka menjabat sebagai supervisior di KCP Bank Banten Malimping sejak Februari sampai September 2022.

Selama 7 bulan menjabat, tersangka memanfaatkan jabatannya untuk membobol dana yang disimpan dalam brangkas setiap hari.

"Korupsi dengan cara mengambil uang tunai di brangkas saat sore atau malam hari ketika karyawan sudah pulang," ujar Didik.

Baca juga: Pj Gubernur Sebut Bank Banten Akan Segera Terpisah dengan BGD

"Dari beberapa kali itu, terakumulasi sekitar Rp 6,179 miliar," sambung Didik.

Didik mengungkapkan, tersangka tidak bisa mengelak walaupun sudah membuat laporan fiktif agar aksinya tidak diketahui.

Sebab, pengawas bank menemukan adanya rekaman CCTV saat tersangka mengambil uang tunai dari brangkas yang disimpan di kantor.

"Untuk mengelabui auditor, tersangka selalu membuat input fiktip supaya balance dengan pengeluaran. Faktanya tidak pernah ada pengeluaran itu," ungkap Didik.

Menduga ada praktik korupsi, pihak Bank Banten melaporkan tersangka ke Kejati Banten.

Laporan tersebut, lalu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan memeriksa 8 orang saksi yang mengetahui peristiwa itu.

Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka melakukan aksinya seorang diri. Tapi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain bila terungkap di penyidikan.

Kini, Ridwan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang untuk 20 hari ke depan terhitung hari ini.

"Pasal 2 Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagiaman diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandas Didik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com