SERANG, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar memandang perlu dilakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten usai libur Lebaran 2024.
Penyesuaian itu, kata Muktabar, dilakukan melalui kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/ WFH).
Pengaturan mengenai hal ini dikeluarkan lewat Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2024, Senin (15/4/2024).
Isi surat edaran ini mengatur tentang penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten setelah libur lebaran.
Baca juga: Pemkot Yogyakarta Tak Berlakukan WFH Pasca-libur Lebaran
Al Muktabar menyampaikan, SE tersebut memerhatikan arahan Presiden Joko Widodo terkait evaluasi dan pemantauan arus balik.
Juga, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 01 Tahun 2024 tanggal 13 April 2024.
Surat Edaran tersebut mengatur tentang penyesuaian sistem kerja ASN di instansi Pemerintah setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Menurut Al Muktabar, pengaturan memang diperlukan demi mendukung kelancaran mobilitas arus mudik dan pengendalian kemacetan arus lalu lintas.
Penyesuaian sistem kerja dimaksud dilaksanakan selama dua hari yaitu pada Selasa tanggal 16 April 2024 dan Rabu tanggal 17 April 2024.
Selanjutnya, untuk seluruh Pejabat Tinggi Pratama (JPT) wajib melaksanakan kedinasan di kantor, dan bagi Kepala Perangkat Daerah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan di rumah.
Baca juga: Polisi Prediksi Terjadi Puncak Arus Balik Gelombang Kedua di Pelabuhan Merak Imbas Kebijakan WFH
Ada pun ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintah, di antaranya untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan paling banyak 50 persen untuk WFH.
Sedangkan untuk layanan masyarakat, semua pegawai atau 100 persen bekerja secara WFO.
Dalam SE itu dipaparkan, pada pelaksanaan penyesuaian sistem kerja untuk dapat dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Maka perangkat daerah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.