Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Belanda yang Diduga Langgar Izin Tinggal di Ambon Dikenai Wajib Lapor

Kompas.com - 16/10/2023, 16:36 WIB
Priska Birahy,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Maluku, tidak jadi menerbitkan surat karantina untuk WNA asal Belanda, berinisial EJGL, yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian.

Setelah ditangkap pada Sabtu (14/10/2023) sore, EJGL diizinkan pulang ke kontrakannya di Karang Panjang Kota Ambon. Ia hanya dikenai wajib lapor dan paspornya ditahan.

Kasi Intelijen Keimigrasian Kelas I TPI Ambon Devi Rajasa mengatakan, belum ada cukup bukti untuk menahan WNA asal Belanda itu.

“Kami masih lakukan pendalam sementara belum ada yang mencurigkan. Jadi EJGL boleh pulang tapi paspornya kami tahan,” jelas Defi saat ditemui Kompas.com, Senin (16/10/2023) siang.

Baca juga: WN Belanda Ditangkap di Ambon karena Diduga Salahgunakan Izin Keimigrasian

EJGL juga dikenai wajib lapor ke kantor Imigrasi selama paspornya ditahan. Tujuannya untuk memperdalam pemeriksaan visa selama di Kota Ambon.

Seperti pada siang tadi, EJGL terlihat mengenakan kaus kerah garis-garis oranye tengah duduk di bagian dalam kantor Imigrasi. Dia ditemani seorang penerjemah.

Baca juga: Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi di Politeknik Ambon

Sementara itu, pihak Imigrasi tengah menghimpun sejumlah informasi dan data dari dua tempat berbeda yang berkaitan dengan kegiatan EJGL di Ambon. Yakni, kegiatan magang di RSUD Dr. M. Haulussy dan Dinas Pemuda dan olahraga Provinsi Maluku.

“Kami masih dalami pemeriksaan informasi lagi dari RSUD dan Dispora. Informasinya kan anak-anak itu magang di sana. Kami harus hati-hati cek, tidak bisa sembarang ambil informasi,” kata Defi.

Pihaknya juga masih mendalami lembaga yang memfasilitasi kegiatan magang yang melibat EJGL. Lembaga tersebut berkaitan dengan pelatihan sepak bola. Ada belasan anak yang mengikuti kegiatan magang itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, EJGL ditangkap di sebuah hotel di Kota Ambon, Maluku, atas dugaan penyalahgunaan izin keimigrasian pada Jumat (13/10/2023).

EJGL diketahui memegang visa tipe B211A atau Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (B211A) yang diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka tugas resmi pemerintah, wisata, kegiatan sosial budaya, kunjungan keluarga, olah raga non-komersial, kunjungan dalam rangka bisnis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gagal Menyalip, 3 Bocah yang Berboncangan Motor Tabrak Tiang Listrik, 2 Tewas

Gagal Menyalip, 3 Bocah yang Berboncangan Motor Tabrak Tiang Listrik, 2 Tewas

Regional
Diguyur Hujan Deras, Jalan Protokol di Nunukan Selatan Longsor

Diguyur Hujan Deras, Jalan Protokol di Nunukan Selatan Longsor

Regional
Peredaran Uang Palsu di Serang Terbongkar di Warung Madura

Peredaran Uang Palsu di Serang Terbongkar di Warung Madura

Regional
Alasan PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Maju Jadi Cagub Jateng

Alasan PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Maju Jadi Cagub Jateng

Regional
Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel Kembalikan Status Bandara SMB II Palembang Jadi Bandara Internasional

Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel Kembalikan Status Bandara SMB II Palembang Jadi Bandara Internasional

Regional
Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Regional
Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Desa di Purworejo Ini Terbangkan 'Drone' untuk Basmi Hama Wereng

Desa di Purworejo Ini Terbangkan "Drone" untuk Basmi Hama Wereng

Regional
Kisah Pilu Bocah Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat di Ambon, Kurus dan Tinggal Sendirian di Indekos

Kisah Pilu Bocah Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat di Ambon, Kurus dan Tinggal Sendirian di Indekos

Regional
Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Amunisi ke KKB Papua, 10 Polisi di Ambon Dapat Penghargaan

Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Amunisi ke KKB Papua, 10 Polisi di Ambon Dapat Penghargaan

Regional
Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Mungkung Sragen

Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Mungkung Sragen

Regional
Setubuhi Pacar Berkali-kali, Pemuda di Nunukan Ditangkap Polisi

Setubuhi Pacar Berkali-kali, Pemuda di Nunukan Ditangkap Polisi

Regional
Dua Gempa Besar Guncang Seram Timur Maluku, BPBD: Tak Berdampak Kerusakan

Dua Gempa Besar Guncang Seram Timur Maluku, BPBD: Tak Berdampak Kerusakan

Regional
Polisi Belum Temukan Ada Pelanggaran Pidana atas Tenggelamnya Dokter Wisnu

Polisi Belum Temukan Ada Pelanggaran Pidana atas Tenggelamnya Dokter Wisnu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com