Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Belanda yang Diduga Langgar Izin Tinggal di Ambon Dikenai Wajib Lapor

Kompas.com - 16/10/2023, 16:36 WIB
Priska Birahy,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Maluku, tidak jadi menerbitkan surat karantina untuk WNA asal Belanda, berinisial EJGL, yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian.

Setelah ditangkap pada Sabtu (14/10/2023) sore, EJGL diizinkan pulang ke kontrakannya di Karang Panjang Kota Ambon. Ia hanya dikenai wajib lapor dan paspornya ditahan.

Kasi Intelijen Keimigrasian Kelas I TPI Ambon Devi Rajasa mengatakan, belum ada cukup bukti untuk menahan WNA asal Belanda itu.

“Kami masih lakukan pendalam sementara belum ada yang mencurigkan. Jadi EJGL boleh pulang tapi paspornya kami tahan,” jelas Defi saat ditemui Kompas.com, Senin (16/10/2023) siang.

Baca juga: WN Belanda Ditangkap di Ambon karena Diduga Salahgunakan Izin Keimigrasian

EJGL juga dikenai wajib lapor ke kantor Imigrasi selama paspornya ditahan. Tujuannya untuk memperdalam pemeriksaan visa selama di Kota Ambon.

Seperti pada siang tadi, EJGL terlihat mengenakan kaus kerah garis-garis oranye tengah duduk di bagian dalam kantor Imigrasi. Dia ditemani seorang penerjemah.

Baca juga: Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi di Politeknik Ambon

Sementara itu, pihak Imigrasi tengah menghimpun sejumlah informasi dan data dari dua tempat berbeda yang berkaitan dengan kegiatan EJGL di Ambon. Yakni, kegiatan magang di RSUD Dr. M. Haulussy dan Dinas Pemuda dan olahraga Provinsi Maluku.

“Kami masih dalami pemeriksaan informasi lagi dari RSUD dan Dispora. Informasinya kan anak-anak itu magang di sana. Kami harus hati-hati cek, tidak bisa sembarang ambil informasi,” kata Defi.

Pihaknya juga masih mendalami lembaga yang memfasilitasi kegiatan magang yang melibat EJGL. Lembaga tersebut berkaitan dengan pelatihan sepak bola. Ada belasan anak yang mengikuti kegiatan magang itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, EJGL ditangkap di sebuah hotel di Kota Ambon, Maluku, atas dugaan penyalahgunaan izin keimigrasian pada Jumat (13/10/2023).

EJGL diketahui memegang visa tipe B211A atau Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (B211A) yang diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka tugas resmi pemerintah, wisata, kegiatan sosial budaya, kunjungan keluarga, olah raga non-komersial, kunjungan dalam rangka bisnis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com