Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Nyatakan WN Belanda yang Bawa Anak Magang ke Ambon Tak Bersalah

Kompas.com - 24/10/2023, 08:45 WIB
Priska Birahy,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas 1 TP Ambon menyatakan, EJGL, warga negara Belanda yang membawa anak magang ke Ambon, Maluku, tidak terbukti bersalah melanggar izin keimigrasian.

Hal itu setelah pihak Imigrasi melakukan pemeriksaan selama 10 hari.

Sebelumnya, EJGL diamankan pihak Imigrasi dan kemudian dikenai wajib lapor karena diduga melanggar izin keimigrasian di Ambon WNA. Diduga, EJGL bekerja dan menerima upah dari kegiatannya di Ambon.

“Yang bersangkutan tidak terbukti lakukan pelanggaran keimigrasian. Kami simpulkan bahwa yang bersangkutan tidak salah karena indeks visa B211a diperuntukan untuk kegiatan wisata, sosial, bisnis kunjungan, pembicaraan bisnis negosiasi, tanda tangan kontrak bisnis,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Ambon Abdurraab Ely saat memberikan keterangan pers di kantor Imigrasi, Senin (23/10/2023).

Baca juga: WN Belanda yang Diduga Langgar Izin Tinggal di Ambon Dikenai Wajib Lapor

Menurut Ely, WN Belanda itu tidak terbukti mendapat upah atau dibayar selama beraktivitas di Ambon.

“Jadi selama tidak dapat upah, izin keimigrasiannya sah-sah saja,” tegasnya.

Baca juga: WN Belanda Ditangkap di Ambon karena Diduga Salahgunakan Izin Keimigrasian

EJGL datang ke Ambon bersama dengan beberapa anak magang dari Belanda. Mereka magang di RSUD Dr. Haulussy dan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinis Maluku.

Terkait kedatangan EJGL yang membawa anak magang, Ely menyatakan pihaknya juga telah memangil beberapa orang dari mereka.

Hasilnya, mereka tidak terbukti membayar sejumlah uang kepada EJGL. Mereka setor kepada perusahaan tempat EJGL bekerja di Belanda.

Atas pertimbangan pemeriksaan panjang itu, EJGL pun dibebaskan. Paspor yang sebelumnya ditahan dan dijadikan jaminan untuk wajib lapor terlah dikembalikan.

“Tidak ada alasan untuk kami tahan dia. Setelah ini kami serahkan paspornya. Izin tinggalnya pun masih ada sampai tanggal 25 Oktober ini. Kami sudah rapat mengenai izin pelanggaran tidak masuk kategori itu. Sehingga suka tidak suka, kami lepas,” tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sopir Pikap di Sikka Kabur Usai Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas

Sopir Pikap di Sikka Kabur Usai Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas

Regional
Lecehkan Stafnya, Kepala Sekolah di NTT Dilaporkan ke Polisi

Lecehkan Stafnya, Kepala Sekolah di NTT Dilaporkan ke Polisi

Regional
Pj Gubernur Banten Minta Hilangnya 211 Kendaraan Dinas Dibawa ke Ranah Hukum

Pj Gubernur Banten Minta Hilangnya 211 Kendaraan Dinas Dibawa ke Ranah Hukum

Regional
Soal Larangan Investigasi di RUU Penyiaran, AJI Semarang: Berarti Ada Kasus yang Ditutupi

Soal Larangan Investigasi di RUU Penyiaran, AJI Semarang: Berarti Ada Kasus yang Ditutupi

Regional
Gara-gara Ditabrak Saat Bawa Istri Hamil, Oknum TNI Tendang Kepala Warga di Deli Serdang

Gara-gara Ditabrak Saat Bawa Istri Hamil, Oknum TNI Tendang Kepala Warga di Deli Serdang

Regional
Pj Nana Dorong Pengentasan Kemiskinan di Jateng, Tertinggi Kebumen

Pj Nana Dorong Pengentasan Kemiskinan di Jateng, Tertinggi Kebumen

Regional
Update Kasus Penambangan Liar Lahan Transmigrasi SP 5 Sebakis, 2 Tersangka Ditahan

Update Kasus Penambangan Liar Lahan Transmigrasi SP 5 Sebakis, 2 Tersangka Ditahan

Regional
Jokowi Disambut Hangat Pj Gubernur dan Warga Sumsel, Ini Agenda Kunkernya

Jokowi Disambut Hangat Pj Gubernur dan Warga Sumsel, Ini Agenda Kunkernya

Regional
Rampungkan Pemeriksaan LKPD 2023, BPK Beri Opini WTP Ke-13 untuk Pemprov Riau

Rampungkan Pemeriksaan LKPD 2023, BPK Beri Opini WTP Ke-13 untuk Pemprov Riau

Kilas Daerah
Rembug Pembangunan Jateng, Pj Gubernur Nana Minta Pemda Fokus Entaskan Kemiskinan

Rembug Pembangunan Jateng, Pj Gubernur Nana Minta Pemda Fokus Entaskan Kemiskinan

Regional
Kejari Palembang Terima Tahap II Kasus Bobol ATM oleh WNA Rusia

Kejari Palembang Terima Tahap II Kasus Bobol ATM oleh WNA Rusia

Regional
Menko Polhukam Sebut Ada 6 Wilayah Rawan Gangguan KKB di Papua Saat Pilkada

Menko Polhukam Sebut Ada 6 Wilayah Rawan Gangguan KKB di Papua Saat Pilkada

Regional
Atasi Persoalan Sampah, Pemkab Banyuwangi Jalin Kerja Sama dengan PT SBI

Atasi Persoalan Sampah, Pemkab Banyuwangi Jalin Kerja Sama dengan PT SBI

Regional
Hanyut di Sungai Kodil Purworejo, Remaja 15 Tahun Ditemukan Tewas

Hanyut di Sungai Kodil Purworejo, Remaja 15 Tahun Ditemukan Tewas

Regional
Buruh dan Pengusaha di Sukabumi Sepakat Menolak Tapera

Buruh dan Pengusaha di Sukabumi Sepakat Menolak Tapera

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com