SERANG, KOMPAS.com - Ati Karmila, yang mengaku sebagaj ahli waris lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Anyer, Kabupaten Serang, Banten, melaporkan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.
Ati didampingi pengacara Ade Sugiri melaporkan kasus penyerobotan lahan ke Polda Banten pada Senin (23/10/2023).
"Kami melaporkan kepala sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Pemerintah Kabupaten Serang karena telah menguasai lahan milik klien kami," kata Ade kepada wartawan di Mapolda Banten, Senin.
Ade mengklaim, pihaknya memiliki dokumen yang membuktikan kliennya sebagai pemilik sah lahan seluas 2.970 meter persegi.
Adapun surat yang dimiliki seperti leter C atau girik, dan ada surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pemda hanya meminjam lahan untuk membangun sekolah pada tahun 1970 kepada almarhum Marsijah.
"Di sini bunyinya pinjam. Kami punya surat pernyataan pinjamnya juga yang ditandatangani pejabat Dinas Pendidikan," ujar Ade.
Baca juga: Duduk Perkara SDN 4 Anyer Serang Disegel Batu oleh Pihak yang Mengaku Ahli Waris
Berbagai upaya udah ditempuh kliennya mulai dari melayangkan somasi dan beberapa mediasi tidak mendapat kesepakatan, hingga memutuskan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan.
"Kita lakukan penyegelan, tapi tidak ada itikad baik dari Pemkab Serang," kata dia.
Ati Karmila menambahkan, lahan tersebut merupakan warisan keluarga dari buyutnya dan ia memiliki bukti asli kepemilikan lahan.
"Selama ini menunjukan kepemilikan (lahan) ahli waris kepada Pemkab Serang," tutur dia.
"Saya mencari keadilan untuk keluarga saya, saya sebagai perwakilan ahli waris. Dari tahun 2016 sampai 2023 tidak ada keadilan sebagai masyarakat Kabupaten Serang," sambung Ati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.