Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peras Kepala Sekolah sampai Rp 12 Juta, Anggota LSM di OKU Timur Ditangkap

Kompas.com - 17/10/2023, 11:38 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

OKU TIMUR, KOMPAS.com- Polisi menangkap satu orang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial MS (53) lantaran telah memeras kepala sekolah di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.

Selain MS, polisi masih memburu lima orang LSM lainnya yang berhasil melarikan diri ketika peristiwa itu berlangsung.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor OKU Timur AKP Hamsal mengatakan,kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu (14/10/2023).

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Diduga Peras Bawahan dengan Ancaman Mutasi

 

Mulanya, enam orang yang mengaku sebagai LSM datang ke Sekolah Dasar (SD) di Desa Tambakboyo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

Mereka kemudian menemui Slamet Rohamdi (54) yang merupakan kepala sekolah SD tersebut.

Kelompok LSM ini kemudian mengancam akan mempublikasikan adanya kekerasan dan perbuatan cabul yang ada di sekolah bila tidak diberikan uang Rp 12 juta.

Namun, korban saat itu hanya menyanggupi memberi uang Rp 4 juta.

Uang itu kemudian hendak diambil MS di ruangan korban, ketika hendak mengambil polisi yang sudah berada di lokasi langsung menangkap tersangka.

“Lima orang lainnya yang berada di dalam mobil langsung kabur. Semula korban melapor ke kami bahwa ia diperas oleh LSM, kemudian kami lakukan penyelidikan dan penangkapan,” kata Hamsal, Selasa (17/10/2023).

Baca juga: 3 Wartawan Gadungan Diarak Massa Usai Peras Petani di Brebes, Pelaku Minta Rp 15 Juta ke Korban

Hamsal menerangkan, perbuatan pelaku telah membuat resah. Polisi pun masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kejadian di tempat lain yang dilakukan tersangka.?

“Kami masih kembangkan, apakah ada korban lain. Sekarang masih diperiksa, lima yang kabur identitasnya sudah kami dapat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP subsider Pasal 369 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP tentang pengancaman dan kekerasan dengan hukuman penjara selama lima tahun.

“Untuk barang bukti berupa uang telah kita amankan dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Hamsal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Regional
10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

Regional
1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

Regional
Menyalakan 'Flare' Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Menyalakan "Flare" Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Regional
Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Regional
Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi 'Online' Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta Per Hari

Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi "Online" Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta Per Hari

Regional
Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Regional
Belum Ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Belum Ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Regional
Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Regional
Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Regional
'May Day', Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

"May Day", Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

Regional
Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Regional
Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Regional
Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com