Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Bebaskan 3 Terdakwa Korupsi Pembangunan Pasar di Cilegon

Kompas.com - 23/10/2023, 21:42 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang membebaskan tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan pasar rakyat Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten.

Ketiga terdakwa yakni Tubagus Dikrie Maulawardhana mantan Asisten Daerah II Kota Cilegon, Banten, Bagus Ardanto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Septer Edward Sihol selaku pelaksana pekerjaan.

Majelis hakim yang dipimpin Dedi Ady Kusuma saat membacakan putusan sela pada sidang yang digelar pada Senin (23/10/2023) malam.

Baca juga: Asisten Daerah Kota Cilegon Didakwa Korupsi Pembangunan Pasar Rp 966 Juta

Dedi menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon terhadap ketiga terdakwa tidak cermat, jelas dan lengkap.

"Majelis hakim berpendapat, dakwaan JPU tidak cermat tidak jelas dan tidak lengkap. Dan harus dinyatakan batal demi hukum," kata Dedi dihadapan ketiga terdakwa. Senin.

Dedi menjelaskan, penuntut umum tidak menguraikan secara cermat undang-undang yang didakwakan kepada ketiga terdakwa, dan tidak memenuhi syarat materil.

"Maka surat dakwaan tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan dalam persidangan," ujar Dedi.

Untuk itu, Dedi menerima seluruh eksepsi ketiga terdakwa yang dibacakan pada Senin (2/10/2023) lalu, dan menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum.

Baca juga: Dirut PT Krakatau Steel Digugat, Diduga Serobot Tanah Warga Cilegon

Dedi pun memerintahkan JPU untuk mengeluarkan ketiganya dari tahanan.

"Menerima eksepsi terdakwa Tubagus Dikrie Maulawardhana, kemudian untuk mengeluarkan dari tahanan terdakwa Tubagus Dikrie Maulawardhana selepas putusan dibacakan,” kata Dedi dilanjutkan membacakan putusan terdakwa lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com