KOMPAS.com-Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya didakwa melakukan korupsi dalam di PT Rumah Sakit Arun sehinga negara merugi Rp 44,9 miliar.
Dakwaan ini akhirnya dibacakan setelah beberapa kali ditunda karena Suaidi sakit dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Saat mendengarkan dakwaan jaksa, Suaidi datang menggunakan kursi roda.
Jaksa menyatakan, Suaidi mengalihkan kepemilikan aset negara berupa RS Arun menjadi milik Hariadi dan Junaidi Yahya dalam naungan PT RS Arun Lhokseumawe.
Baca juga: Jadi Tahanan Kasus Korupsi, Eks Walkot Lhokseumawe Masih Bisa Jadi Caleg
Hariadi yang didakwa dalam kasus yang sama, tapi perkara terpisah, diangkat sebagai Direktur Rumah Sakit Arun oleh Suaidi Yahya. Junaidi Yahya merupakan adik Suaidi.
PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe disebut jaksa bukan anak perusahaan PT Pembangunan Lhokseumawe.
Dengan kata lain, PT RS Arun Lhokseumawe bukan badan usaha milik daerah. Padahal, RS Arun Lhokseumawe merupakan aset negara.
Dalam operasionalnya, RS Arun Lhokseumawe tidak menggunakan uang Hariadi dan Junaidi Yahya, tetapi menggunakan uang rumah sakit.
Pasalnya, ketika Pemerintah Kota Lhokseumawe mengambil rumah sakit tersebut, fasilitas kesehatan itu memiliki biaya operasional sendiri.
"Semua keuntungan rumah sakit tersebut dinikmati orang pribadi. Padahal rumah sakit tersebut merupakan aset negara. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan miliaran rupiah," kata jaksa Saifuddin saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (23/10/2023), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Mantan Walkot Suadi Yahya Kena Stroke di Lapas Lhokseumawe, Dilarikan ke Banda Aceh
Berdasarkan audit Inspektorat Kota Lhokseumawe, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 44,9 miliar.
Kerugian negara tersebut meliputi pembayaran gaji, tunjangan, dan lainnya yang tidak sah untuk Hariadi selaku direktur utama.