LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Tim Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menangkap seorang preman berinisial M (60) warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Rabu (18/10/2023).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto dalam siaran persnya menyebutkan, pelaku mendatangi korban yang sedang pacaran di kawasan Desa Meunasah Mayang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Baca juga: Kesal Tak Diberi Rp 50.000, 2 Preman Tusuk Pekerja Pasar di Palembang
“Kami mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, satu sepeda motor dan satu handphone,” sebut Kapolres.
Kasus ini dilaporkan pada 24 September 2023 sekira Pukul 21.00 WIB sesaat setelah kejadian. Saat itu, korban M (18) warga Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen dibacok pada bagian tangan.
Korban berduaan dengan pacarnya di kebun sawit, tiba-tiba pelaku datang dan membacok korban.
“Peristiwanya malam hari, pelaku datang dan meminta korban keluar dari kegelapan. Lalu ditebas pada bagian tangan, sehingga tangan kanan luka robek,” katanya.
Setelah kejadian, pelaku langsung meninggalkan korban. Sedangkan korban menghubungi saudaranya untuk pengobatan dan melaporkan kasus itu ke Polres Lhokseumawe.
“Korban dirawat itensif di Rumah Sakit TNI AD Lhokseumawe, sedangkan pelaku sudah kita tahan,” terangnya.
Baca juga: Viral Preman di Gowa Mengamuk Tak Diberi Uang Rp 10 Juta
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Jo 363 Jo Pasal 351 ayat (2) Kuhpidana, ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.