PALEMBANG, KOMPAS.com- Seorang pekerja pasar tradisional Palimo, Palembang, Sumatera Selatan bernama Beni Hendri (46) mengalami tujuh luka tusukan usai dianiaya oleh Amir (51) dan Indra Budiman (34).
Akibat kejadian tersebut, Amir dan Indra yang sempat buron selama dua pekan kini ditangkap Polsek Kemuning, Palembang, Jumat (29/8/2023).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, kejadian itu berlangsung di pasar tradisional Palimo, pada Minggu (17/9/2023) kemarin. Mulanya, korban Beni sedang menarik uang retribusi pasar kepada para pedagang.
Baca juga: Ketahuan Curi Uang Pedagang, Residivis Copet di Palembang Tusuk Bokong Korban
Saat sedang mengambil uang retribusi, dua pelaku pun datang menghampiri Indra untuk meminta jatah preman sebesar Rp 50.000.
Namun, permintaan itu tidak digubris korban hingga membuat pelaku marah dan menghujaminya dengan gunting dan obeng.
“Pelaku pertama adalah Indra menusuk korban menggunakan gunting yang sudah dimodifikasi seperti pisau. Lalu pelaku kedua juga ikut menikam menggunakan obeng, total ada tujuh tusukan yang membuat korban langsung terkapar,” kata Harryo, saat melakukan gelar perkara.
Harryo menjelaskan, para pedagang yang melihat kejadian itu membawa Indra ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan. Sehingga, nyawa korban pun berhasil diselamatkan.
Sementara, para pelaku melarikan diri sampai akhirnya tertangkap di kediamannya yang berada di Kecamatan Sukarami Palembang.
“Sebelum mengeksekusi korban , pelaku mengakui bahwa sempat mengkonsumsi miras terlebih dahulu. Kemudian baru menemui korban dan menganiayanya. Motif dari penganiayaan ini adalah pelaku merasa kesal permintaan uang jatahnya tidak diberi,” ujar Harryo .
Sementara itu, tersangka Amir mengaku bahwa ia biasanya memang sering meminta uang kepada korban sebesar Rp 10.000 untuk membeli bensin. Namun, pada saat kejadian, ia meminta lebih karena hendak membeli miras.
“Biasanya memang ada jatah dari saya, tapi dia tidak berikan. Saya emosi dan menusuknya,”ungkap tersangka.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara selama 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.