Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Tak Diberi Rp 50.000, 2 Preman Tusuk Pekerja Pasar di Palembang

Kompas.com - 29/09/2023, 17:50 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Seorang pekerja pasar tradisional Palimo, Palembang, Sumatera Selatan bernama Beni Hendri (46) mengalami tujuh luka tusukan usai dianiaya oleh Amir (51) dan Indra Budiman (34).

Akibat kejadian tersebut, Amir dan Indra yang sempat buron selama dua pekan kini ditangkap Polsek Kemuning, Palembang, Jumat (29/8/2023).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, kejadian itu berlangsung di pasar tradisional Palimo, pada Minggu (17/9/2023) kemarin. Mulanya, korban Beni sedang menarik uang retribusi pasar kepada para pedagang.

Baca juga: Ketahuan Curi Uang Pedagang, Residivis Copet di Palembang Tusuk Bokong Korban

Saat sedang mengambil uang retribusi, dua pelaku pun datang menghampiri Indra untuk meminta jatah preman sebesar Rp 50.000.

Namun, permintaan itu tidak digubris korban hingga membuat pelaku marah dan menghujaminya dengan gunting dan obeng.

“Pelaku pertama adalah Indra menusuk korban menggunakan gunting yang sudah dimodifikasi seperti pisau. Lalu pelaku kedua juga ikut menikam menggunakan obeng, total ada tujuh tusukan yang membuat korban langsung terkapar,” kata Harryo, saat melakukan gelar perkara.

Harryo menjelaskan, para pedagang yang melihat kejadian itu membawa Indra ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan. Sehingga, nyawa korban pun berhasil diselamatkan.

Sementara, para pelaku melarikan diri sampai akhirnya tertangkap di kediamannya yang berada di Kecamatan Sukarami Palembang.

“Sebelum mengeksekusi korban , pelaku mengakui bahwa sempat mengkonsumsi miras terlebih dahulu. Kemudian baru menemui korban dan menganiayanya. Motif dari penganiayaan ini adalah pelaku merasa kesal permintaan uang jatahnya tidak diberi,” ujar Harryo .

 

Sementara itu, tersangka Amir mengaku bahwa ia biasanya memang sering meminta uang kepada korban sebesar Rp 10.000 untuk membeli bensin. Namun, pada saat kejadian, ia meminta lebih karena hendak membeli miras.

“Biasanya memang ada jatah dari saya, tapi dia tidak berikan. Saya emosi dan menusuknya,”ungkap tersangka.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara selama 5 tahun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com