Usai mendengar dakwaan, majelis hakim menanyakan apakah mengajukan nota pembelaan atau tidak.
Namun, Suaidi melalui penasihat hukum menyatakan tidak mengajukan nota pembelaan.
Baca juga: Istri Mantan Wali Kota Lhokseumawe Diperiksa Terkait Kasus Korupsi RS Arun Rp 44,9 Miliar
Sementara itu, T Fakhrial Dani, penasihat hukum terdakwa Suaidi Yahya, memohon kepada majelis hakim mengalihkan status penahanan dari rutan menjadi tahanan rumah karena kondisi terdakwa sakit.
"Kami memohon pengalihan penahanan terdakwa dari rutan ke rumah karena klien kami sedang menjalani perawatan akibat sakit. Saat ini, klien kami masih dalam perawatan di rumah sakit," kata T Fakhrial Dani.
Persidangan tersebut dipimpin oleh Hendrar selaku Ketua Majelis Hakim bersama Sadri dan R Deddy, yang masing-masing sebagai anggota majelis hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.