Salin Artikel

Hadir ke Pengadilan dengan Kursi Roda, Eks Walkot Lhokseumawe Didakwa Korupsi Rp 44,9 Miliar

Dakwaan ini akhirnya dibacakan setelah beberapa kali ditunda karena Suaidi sakit dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Saat mendengarkan dakwaan jaksa, Suaidi datang menggunakan kursi roda.

Jaksa menyatakan, Suaidi mengalihkan kepemilikan aset negara berupa RS Arun menjadi milik Hariadi dan Junaidi Yahya dalam naungan PT RS Arun Lhokseumawe.

Hariadi yang didakwa dalam kasus yang sama, tapi perkara terpisah, diangkat sebagai Direktur Rumah Sakit Arun oleh Suaidi Yahya. Junaidi Yahya merupakan adik Suaidi.

PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe disebut jaksa bukan anak perusahaan PT Pembangunan Lhokseumawe.

Dengan kata lain, PT RS Arun Lhokseumawe bukan badan usaha milik daerah. Padahal, RS Arun Lhokseumawe merupakan aset negara.

Dalam operasionalnya, RS Arun Lhokseumawe tidak menggunakan uang Hariadi dan Junaidi Yahya, tetapi menggunakan uang rumah sakit.

Pasalnya, ketika Pemerintah Kota Lhokseumawe mengambil rumah sakit tersebut, fasilitas kesehatan itu memiliki biaya operasional sendiri.

"Semua keuntungan rumah sakit tersebut dinikmati orang pribadi. Padahal rumah sakit tersebut merupakan aset negara. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan miliaran rupiah," kata jaksa Saifuddin saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (23/10/2023), seperti dilansir Antara.

Berdasarkan audit Inspektorat Kota Lhokseumawe, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 44,9 miliar.

Kerugian negara tersebut meliputi pembayaran gaji, tunjangan, dan lainnya yang tidak sah untuk Hariadi selaku direktur utama.


Usai mendengar dakwaan, majelis hakim menanyakan apakah mengajukan nota pembelaan atau tidak.

Namun, Suaidi melalui penasihat hukum menyatakan tidak mengajukan nota pembelaan.

Sementara itu, T Fakhrial Dani, penasihat hukum terdakwa Suaidi Yahya, memohon kepada majelis hakim mengalihkan status penahanan dari rutan menjadi tahanan rumah karena kondisi terdakwa sakit.

"Kami memohon pengalihan penahanan terdakwa dari rutan ke rumah karena klien kami sedang menjalani perawatan akibat sakit. Saat ini, klien kami masih dalam perawatan di rumah sakit," kata T Fakhrial Dani.

Persidangan tersebut dipimpin oleh Hendrar selaku Ketua Majelis Hakim bersama Sadri dan R Deddy, yang masing-masing sebagai anggota majelis hakim.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/23/193525178/hadir-ke-pengadilan-dengan-kursi-roda-eks-walkot-lhokseumawe-didakwa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke