Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Bebaskan 3 Terdakwa Korupsi Pembangunan Pasar di Cilegon

Kompas.com - 23/10/2023, 21:42 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang membebaskan tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan pasar rakyat Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten.

Ketiga terdakwa yakni Tubagus Dikrie Maulawardhana mantan Asisten Daerah II Kota Cilegon, Banten, Bagus Ardanto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Septer Edward Sihol selaku pelaksana pekerjaan.

Majelis hakim yang dipimpin Dedi Ady Kusuma saat membacakan putusan sela pada sidang yang digelar pada Senin (23/10/2023) malam.

Baca juga: Asisten Daerah Kota Cilegon Didakwa Korupsi Pembangunan Pasar Rp 966 Juta

Dedi menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon terhadap ketiga terdakwa tidak cermat, jelas dan lengkap.

"Majelis hakim berpendapat, dakwaan JPU tidak cermat tidak jelas dan tidak lengkap. Dan harus dinyatakan batal demi hukum," kata Dedi dihadapan ketiga terdakwa. Senin.

Dedi menjelaskan, penuntut umum tidak menguraikan secara cermat undang-undang yang didakwakan kepada ketiga terdakwa, dan tidak memenuhi syarat materil.

"Maka surat dakwaan tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan dalam persidangan," ujar Dedi.

Untuk itu, Dedi menerima seluruh eksepsi ketiga terdakwa yang dibacakan pada Senin (2/10/2023) lalu, dan menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum.

Baca juga: Dirut PT Krakatau Steel Digugat, Diduga Serobot Tanah Warga Cilegon

Dedi pun memerintahkan JPU untuk mengeluarkan ketiganya dari tahanan.

"Menerima eksepsi terdakwa Tubagus Dikrie Maulawardhana, kemudian untuk mengeluarkan dari tahanan terdakwa Tubagus Dikrie Maulawardhana selepas putusan dibacakan,” kata Dedi dilanjutkan membacakan putusan terdakwa lainnya.

 

Sebagai informasi, dalam dakwaan JPU Asisten Daerah II Kota Cilegon, Banten, Tubagus Dikrie Maulawardhana didakwa melakukan korupsi pembangunan pasar rakyat dengan kerugian Rp 966 juta dengan anggaran Rp 2 miliar tahun anggaran 2018.

Korupsi dilakukan saat Dikrie masih menjabat ebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Cilegon.

Dikrie telah menyuruh menentukan lokasi tanpa mempedomani Peraturan tentang Pembangunan Pasar Rakyat.

Baca juga: Cerita Warga Cilegon Tak Mandi Seminggu karena Sulit Dapat Air

Selain itu, terdakwa Dikrie bersama dengan terdakwa Bagus membayar pelaksanaan kontrak yang tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan oleh perusahaann Septer Edward Sihol.

Akibatnya, bangunan dinilai tidak dapat difungsikan dan tidak dapat dipakai (kegagalan bangunan) dalam Pengadaan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon.

Ketiga terdakwa didakwa Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sakau, Penumpang Speed Boat dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu-sabu

Sakau, Penumpang Speed Boat dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu-sabu

Regional
TNI AL Tangkap Penumpang 'Speedboat' dari Malaysia Saat Sakau

TNI AL Tangkap Penumpang "Speedboat" dari Malaysia Saat Sakau

Regional
Kakak Kelas Diduga Setrika Dada Juniornya di Semarang Diduga karena Masalah Salaman

Kakak Kelas Diduga Setrika Dada Juniornya di Semarang Diduga karena Masalah Salaman

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Regional
[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

Regional
Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Regional
Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Regional
Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Regional
Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Regional
Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Regional
Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Regional
9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

Regional
Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Regional
Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com