Salin Artikel

Hakim Bebaskan 3 Terdakwa Korupsi Pembangunan Pasar di Cilegon

Ketiga terdakwa yakni Tubagus Dikrie Maulawardhana mantan Asisten Daerah II Kota Cilegon, Banten, Bagus Ardanto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Septer Edward Sihol selaku pelaksana pekerjaan.

Majelis hakim yang dipimpin Dedi Ady Kusuma saat membacakan putusan sela pada sidang yang digelar pada Senin (23/10/2023) malam.

Dedi menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon terhadap ketiga terdakwa tidak cermat, jelas dan lengkap.

"Majelis hakim berpendapat, dakwaan JPU tidak cermat tidak jelas dan tidak lengkap. Dan harus dinyatakan batal demi hukum," kata Dedi dihadapan ketiga terdakwa. Senin.

Dedi menjelaskan, penuntut umum tidak menguraikan secara cermat undang-undang yang didakwakan kepada ketiga terdakwa, dan tidak memenuhi syarat materil.

"Maka surat dakwaan tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan dalam persidangan," ujar Dedi.

Untuk itu, Dedi menerima seluruh eksepsi ketiga terdakwa yang dibacakan pada Senin (2/10/2023) lalu, dan menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum.

Dedi pun memerintahkan JPU untuk mengeluarkan ketiganya dari tahanan.

"Menerima eksepsi terdakwa Tubagus Dikrie Maulawardhana, kemudian untuk mengeluarkan dari tahanan terdakwa Tubagus Dikrie Maulawardhana selepas putusan dibacakan,” kata Dedi dilanjutkan membacakan putusan terdakwa lainnya.


Sebagai informasi, dalam dakwaan JPU Asisten Daerah II Kota Cilegon, Banten, Tubagus Dikrie Maulawardhana didakwa melakukan korupsi pembangunan pasar rakyat dengan kerugian Rp 966 juta dengan anggaran Rp 2 miliar tahun anggaran 2018.

Korupsi dilakukan saat Dikrie masih menjabat ebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Cilegon.

Dikrie telah menyuruh menentukan lokasi tanpa mempedomani Peraturan tentang Pembangunan Pasar Rakyat.

Selain itu, terdakwa Dikrie bersama dengan terdakwa Bagus membayar pelaksanaan kontrak yang tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan oleh perusahaann Septer Edward Sihol.

Akibatnya, bangunan dinilai tidak dapat difungsikan dan tidak dapat dipakai (kegagalan bangunan) dalam Pengadaan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon.

Ketiga terdakwa didakwa Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/23/214227478/hakim-bebaskan-3-terdakwa-korupsi-pembangunan-pasar-di-cilegon

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke