FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Flores Timur menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan talud penahan longsor Kali Belo, Desa Gekeng Deran, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (20/10/2023).
Kedua tersangka yakni ELLS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan YKD selaku Direktur PT Entete Jaya Konstruksi sebagai kontraktor pelaksana proyek tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Flores Timur Kornelis Oematan menjelaskan, penahanan terhadap tersangka ELLS berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur nomor PRINT-02/N.3.16/Fd.1/10/2023 tanggal 20 Oktober 2023.
Baca juga: Seorang Ayah di Flores Timur Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 2 Bulan
Sementara tersangka YKD ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor PRINT-03/N.3.16/Fd.1/10/2023 tanggal 20 Oktober 2023.
"Terhadap tersangka ELLS dan YKD telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter Puskesmas Nagi," ujar Kornelis saat dihubungi, Jumat.
Baca juga: Kades dan 3 Aparat Desa di Flores Timur Ditetapkan Tersangka Penganiayaan
Kornelis mengatakan, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai 20 Oktober 2023 hingga 8 November 2023 di Rumah Tahanan Kelas IIB Larantuka.
Dia juga menambahkan, selain kedua tersangka ini, jaksa juga telah menahan tersangka CS selaku pelaksana lapangan PT Entete Jaya Konstruksi pada Senin (16/10/2023).
"Selanjutnya untuk ketiga ini akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka. Ketiganya juga akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka lainnya, yang dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan pada Senin (23/10/2023)," pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur menganggarkan dana senilai Rp 2,7 miliar untuk pembangunan talud penahan longsor Kali Belo, Desa Gekeng Deran pada 2020.
Anggaran tersebut bersumber dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Namun, dalam pelaksanaannya proyek tersebut ambruk setelah satu bulan dilakukan serah terima sementara pekerjaan atau provisional hand over (PHO).
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 888.811.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.