Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades dan 3 Aparat Desa di Flores Timur Ditetapkan Tersangka Penganiayaan

Kompas.com - 18/10/2023, 07:56 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

FLORES TIMUR, KOMPAS.com -Polisi menetapkan empat tersangka kasus penganiayaan terhadap YBK (24) warga Desa Waibao, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Keempat tersangka tersebut yaitu HRA selaku Kepala Desa Waibao, dan PLK, GRK, dan PK sebagai aparat desa.

Baca juga: Kejari Flores Timur Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Talud Rp 888 Juta

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur Iptu Anwar Sanusi menerangkan penetapan empat tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemanggilan pelapor, saksi, terlapor

"Selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan empat tersangka, yakni HRA, PLK, GRK, PK," ungkap Sanusi, Rabu (18/10/2023).

Baca juga: 8 Siswa di Flores Timur Diduga Dikeroyok Teman Sekolah

Ia membeberkan, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski begitu, lanjut Sanusi, keempat tersangka tidak ditahan lantaran penyidik menilai mereka koperatif selama menjalani pemeriksaan.

"Para tersangka ini akan dipanggil untuk diperiksa dan dimintai keterangan sebagai tersangka," katanya.

Kasus penganiayaan ini terjadi, Kamis (17/8/2023). Akibatnya, YBK terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka lebam di bagian dahi, bibir, hidung dan telinga usai dianiaya sekelompok orang.

Sebelumnya, Kades Waibao Heribertus menuturkan, penganiayaan itu berawal ketika korban menghubungi salah seorang kepala dusun dan mengancam akan mematahkan rahangnya.

Sebagai pimpinan, Heribertus tidak terima. Oleh sebab itu, ia bersama beberapa staf datang menemui korban untuk memberikan pembinaan.

"Akhirnya kami turun ke rumah korban, sebelum saya tampar dia (korban) teman-teman staf desa juga ikut memukul dia. Pukulan itu artinya kami sudah sangat kesal," ujar Heribertus saat dihubungi, Senin (21/8/2023).

Baca juga: Kades di Sumbawa Barat Terjaring OTT, Minta Mahar Rp 100 Juta Urus Sertifikat Tanah

Heribertus mengklaim apa yang mereka lakukan terhadap korban merupakan bentuk pembinaan fisik, bukan penganiayaan.

Apalagi selama ini korban melakukan perbuatan mengganggu seperti mabuk-mabukan, memutar musik tidak kenal waktu, dan meresahkan masyarakat sekitar.

"Kami pukul ada dasar, kami tidak melakukan penganiayaan tapi bentuk pembinaan secara fisik. Karena secara teguran secara lisan kami sudah lakukan beberapa kali, bukan baru satu kali," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com