Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades di Sumbawa Barat Terjaring OTT, Minta Mahar Rp 100 Juta Urus Sertifikat Tanah

Kompas.com - 15/10/2023, 16:21 WIB
Susi Gustiana,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SUMBAWA, KOMPAS.COM - SD (43) Kepala Desa (Kades) Sekongkang Bawah, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polres Sumbawa Barat terkait pungutan liar (pungli) penjualan tanah. SD meminta mahar senilai Rp 100 juta.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi mengatakan, penangkapan oknum kades ini berdasarkan informasi masyarakat.

Baca juga: Heboh Kuburan di Pinggir Jalan Purwakarta, Kades Angkat Bicara

"Kades SD ditangkap polisi saat mengambil uang muka atau komitmen fee dari hasil penjualan tanah salah seorang warga berinsial SK," kata Eddy saat dikonfirmasi Minggu (15/10/2023).

Dari tangannya, polisi menyita uang tunai Rp 40 juta, HP Samsung Note 10, amplop warna cokelat, kantong plastik hitam, dan enam karet gelang.

"Kini oknum kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di balik jeruji besi Polres Sumbawa Barat Kamis (12/10/2023) malam," ungkap Eddy.

Ia menjelaskan, kronologi berawal dari tersangka meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan untuk mempermudah jual beli dan membuat sporadik.

"Sebelum tertangkap tangan, tersangka dan SK baru saja selesai mengecek lokasi tanah. Di dalam mobil, Kades menanyakan kepada SK harga tanah yang akan dijual kepada YN dan diketahui seharga Rp 400.000.000," jelas Eddy.

Mengetahui harga jual tanah tersebut, oknum kades menyampaikan kepada SK untuk mempermudah jual beli, dia meminta uang sebesar Rp 100.000.000 kepada SK. Tanggal 11 Oktober 2023 terduga menerbitkan sporadik atas nama pembeli.

Kemudian SK membawa sporadik tersebut ke Kantor Camat Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat untuk ditandatangani.

"Oknum kades ini kembali menghubungi SK untuk meminta uang muka sesuai kesepakatan. Namun korban hanya bisa menyanggupi Rp 50 juta," terang Eddy.

Dari percakapan itu, oknum kades mengatakan kepada SK agar membawa uang tersebut ke Jereweh. Sebab Kades akan berangkat ke Mataram.

SK kemudian membawa uang tunai sebesar Rp 40 juta ke Lapangan Volly di Jereweh untuk menemui Kades yang sedang duduk bersama istrinya. Kades lalu beranjak bersama SK mengambil uang ke mobil Camry milik SK.

Baca juga: Kades dan Sekdes di Kubu Raya yang Korupsi Rp 800 Juta untuk Judi Slot Dipecat

Ketika SK menyerahkan uang itu kepada kades, tanpa diduga muncul anggota kepolisian melakukan penangkapan. Malam itu juga oknum Kades dibawa ke Polres Sumbawa Barat.

"Setelah dilakukan gelar perkara oknum kades sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan," kata Eddy.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com