Salin Artikel

Kades dan 3 Aparat Desa di Flores Timur Ditetapkan Tersangka Penganiayaan

Keempat tersangka tersebut yaitu HRA selaku Kepala Desa Waibao, dan PLK, GRK, dan PK sebagai aparat desa.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur Iptu Anwar Sanusi menerangkan penetapan empat tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemanggilan pelapor, saksi, terlapor

"Selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan empat tersangka, yakni HRA, PLK, GRK, PK," ungkap Sanusi, Rabu (18/10/2023).

Ia membeberkan, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski begitu, lanjut Sanusi, keempat tersangka tidak ditahan lantaran penyidik menilai mereka koperatif selama menjalani pemeriksaan.

"Para tersangka ini akan dipanggil untuk diperiksa dan dimintai keterangan sebagai tersangka," katanya.

Kasus penganiayaan ini terjadi, Kamis (17/8/2023). Akibatnya, YBK terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka lebam di bagian dahi, bibir, hidung dan telinga usai dianiaya sekelompok orang.

Sebelumnya, Kades Waibao Heribertus menuturkan, penganiayaan itu berawal ketika korban menghubungi salah seorang kepala dusun dan mengancam akan mematahkan rahangnya.

Sebagai pimpinan, Heribertus tidak terima. Oleh sebab itu, ia bersama beberapa staf datang menemui korban untuk memberikan pembinaan.

"Akhirnya kami turun ke rumah korban, sebelum saya tampar dia (korban) teman-teman staf desa juga ikut memukul dia. Pukulan itu artinya kami sudah sangat kesal," ujar Heribertus saat dihubungi, Senin (21/8/2023).

Heribertus mengklaim apa yang mereka lakukan terhadap korban merupakan bentuk pembinaan fisik, bukan penganiayaan.

Apalagi selama ini korban melakukan perbuatan mengganggu seperti mabuk-mabukan, memutar musik tidak kenal waktu, dan meresahkan masyarakat sekitar.

"Kami pukul ada dasar, kami tidak melakukan penganiayaan tapi bentuk pembinaan secara fisik. Karena secara teguran secara lisan kami sudah lakukan beberapa kali, bukan baru satu kali," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/18/075628178/kades-dan-3-aparat-desa-di-flores-timur-ditetapkan-tersangka-penganiayaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke