LAMPUNG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Sukajaya Lempasing, Kabupaten Pesawaran, ditangkap polisi setelah mengkorupsi uang pendapatan desa sebesar Rp 399 juta.
Pelaku menghabiskan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi dan berfoya-foya.
Kepala Satreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial AZ (56), mantan kades Sukajaya Lempasing.
Baca juga: 2 Polisi Curi Mobil di Lampung, Pelaku Rencanakan Aksi sejak 1 Bulan Sebelumnya
"Kasus ini terjadi pada tahun 2022 lalu saat pelaku masih menjabat sebagai kades," katanya saat dihubungi, Senin (16/10/2023).
Pelaku AZ ditangkap pada Jumat (13/10/2023) siang setelah diperiksa sebagai tersangka.
Berdasarkan laporan nomor LP/A/09/VI/2023/SPKT/RES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG tanggal 21 Juni 2023, dana yang dikorupsi adalah pendapatan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BPH).
Baca juga: Saat 2 Polisi Bersekongkol Curi Mobil di Bandar Lampung...
Dari penghitungan Inspektorat Kabupaten Pesawaran, kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp 399 juta.
"Pelaku kita tahan di mapolres dan telah ditetapkan sebagai tersangka," beber dia.
Supriyanto mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.