KOMPAS.com - Bripda FW dan Bripda CD ditangkap karena mencuri mobil yang parkir di sebuah mal di Bandar Lampung, Lampung.
Pencurian tersebut terjadi pada 21 Agustus 2023.
Dua anggota Kepolisian Daerah (Polda) Lampung itu diringkus tim dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung pada Kamis (12/10/2023).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, Bripda FW menjadi otak pencurian.
"Jadi oknum polisi FW ini merencanakan pencurian mobil sejak Juli. Itu hasil dari pemeriksaan terhadap oknum polisi tersebut," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Modus 2 Bintara di Lampung Curi Mobil, Duplikat Kunci dan Pasang GPS
Umi menceritakan, mobil yang dicuri FW dan CD pernah dipinjam oleh adik FW pada Juli 2023.
Adik FW dan korban, M Rizal Tengku Triawan, berteman.
Namun, sewaktu adiknya meminjam mobil korban, FW sempat menggandakan kunci kontak mobil Honda Brio itu. Ia juga memasang GPS tanpa sepengetahuan korban.
"Dipasang GPS agar pergerakan mobil bisa diketahui," ucapnya.
Baca juga: 2 Polisi Curi Mobil di Mall, Kapolda Lampung: Ga Perlu Ada Teguran, Langsung Copot
Pada Agustus 2023, FW mengajak CD untuk mencuri mobil berwarna merah tersebut. Berdasarkan pantauan GPS, mobil terdeteksi berada di sebuah mal di Bandar Lampung.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku berbagi tugas. FW bertindak sebagai eksekutor, sedangkan CD mengawasi keadaan sekitar.
Soal motif, pencurian tersebut diduga dilakukan untuk memenuhi gaya hidup kedua pelaku.
"Dari mobil itu dicuri, ternyata tidak dijual karena mobil itu masih ditemukan di kontrakan salah satu pelaku," ungkapnya.
Baca juga: 2 Anggota Polisi Ditangkap karena Diduga Mencuri Mobil di Parkiran Mal Lampung