Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Ribuan Liter Solar Perusahaan, Dua Pria di Tabalong Ditangkap

Kompas.com - 11/10/2023, 23:43 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

TANJUNG, KOMPAS.com - Dua pria masing-masing berinisial YF dan FD ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) setelah dilaporkan mencuri ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar milik perusahaan tambang.

Kepala Seksi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo mengatakan, kedua pelaku melakukan aksi pencurian ditempat penampungan BBM Solar berkapasitas 8.000 liter yang berada di lokasi pertambangan batubara di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Baca juga: Muncul Cairan Mirip Solar di Pantai Krakal Gunungkidul

Kasus ini terbongkar setelah beberapa karyawan merasa kapasitas tangki yang terus berkurang. Padahal tangki tidak mengalami kebocoran.

"Laporan dari karyawan yang bekerja di bagian bahan bakar tentang adanya ketidaknormalan pengisian BBM Solar tersebut yang diduga adanya perbuatan pencurian. Karena setelah dilakukan pengecekan pada tangki tidak ditemukan kebocoran," ujar Sutargo kepada wartawan, Selasa (10/10/2023) malam.

Ppihak perusahaan pun melapor ke polisi. Dari hasil penyelidikan mengarah kepada kedua pelaku.

Setelah bukti-bukti dinyatakan kuat, kedua pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap. Keduanya mengakui perbuatannya mencuri solar perusahaan.

"Tindak pencurian tersebut diduga dilakukan pelaku antara pertengahan hingga akhir September 2023. Dan solar yang telah hilang diperkirakan sebanyak 1.350 liter," ungkapnya.

Sutargo menambahkan, saat beraksi mencuri solar, kedua pelaku menggunakan mobil dobel kabin.  Solar kemudian dipindahkan ke jeriken yang sudah disiapkan.

"Turut diamankan barang bukti berupa 31 buah jeriken plastik dengan berbagai ukuran yang terdiri dari 4 jeriken masih berisi BBM Solar dan 27 jeriken dalam keadaan kosong dan sebuah mobil dobel kabin warna putih," pungkasnya.

Karena aksinya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Regional
Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

Regional
Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Regional
PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

Regional
Satpam di Agam Ditemukan Tewas, Sejumlah Bagian Tubuh Hilang

Satpam di Agam Ditemukan Tewas, Sejumlah Bagian Tubuh Hilang

Regional
Bayi di Lebak Banten Diserang Monyet Liar, Perut korban Robek karena Gigitan

Bayi di Lebak Banten Diserang Monyet Liar, Perut korban Robek karena Gigitan

Regional
Perahu Terbalik Diterjang Ombak, Seorang Nelayan Hilang di Perairan Nusakambangan

Perahu Terbalik Diterjang Ombak, Seorang Nelayan Hilang di Perairan Nusakambangan

Regional
MenPAN-RB: Presiden Larang Pemda Buat Aplikasi Baru, Persulit Masyarakat

MenPAN-RB: Presiden Larang Pemda Buat Aplikasi Baru, Persulit Masyarakat

Regional
Monyet Liar Serang Bayi di Lebak Banten, Korban Terluka Parah Pada Bagian Perut

Monyet Liar Serang Bayi di Lebak Banten, Korban Terluka Parah Pada Bagian Perut

Regional
Terdampak Abu Vulkanik Gunung Ruang, Bandara Djalaluddin Gorontalo Ditutup Sementara

Terdampak Abu Vulkanik Gunung Ruang, Bandara Djalaluddin Gorontalo Ditutup Sementara

Regional
Kenang Brigadir RAT, Keluarga di Manado Gantung Seragam Polisi Milik Almarhum di Teras Rumah

Kenang Brigadir RAT, Keluarga di Manado Gantung Seragam Polisi Milik Almarhum di Teras Rumah

Regional
Mengenal Ritual Adat Murok Jerami di Bangka Tengah

Mengenal Ritual Adat Murok Jerami di Bangka Tengah

Regional
Tertipu Dukun Pengganda Uang, Petani di OKU Timur Merugi Rp 48 Juta

Tertipu Dukun Pengganda Uang, Petani di OKU Timur Merugi Rp 48 Juta

Regional
Mantan Gubernur, Bupati, dan Mantan Dubes RI untuk Turki Daftar Bacagub NTB ke Kantor PKB

Mantan Gubernur, Bupati, dan Mantan Dubes RI untuk Turki Daftar Bacagub NTB ke Kantor PKB

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com