KUPANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial YB (30), warga Kelurahan Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), dibekuk aparat kepolisian setempat.
Pria pengangguran itu ditangkap polisi, karena membawa kabur sejumlah kain tenun dan selendang milik seorang perempuan bernama Isa Lolong.
"Pelaku ini ditangkap di rumahnya, setelah kasusnya kita selidiki hampir dua pekan lamanya," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Alor Yames Jems Mbau, kepada Kompas.com, Minggu (8/10/2023).
Baca juga: Siang Bolong, 4 Pria di Blora Curi Tiang Listrik Gunakan Crane
Jems menyebut, kasus pencurian tersebut terjadi pada 23 September 2023 lalu.
Saat itu lanjut Jems, YB yang mengendarai sepeda motor menghampiri korban Isa Lolong, yang saat itu sedang berjalan kaki menawarkan kain tenun di daerah Tanjung Sembilan, Kabupaten Alor.
"Pelaku YB menawarkan jasa ojek ke korban. Korban sempat menolak tawaran pelaku," ungkap Jems.
YB yang sudah berniat jahat, lalu membujuk korban dan tak lama kemudian, korban menerima untuk diantar ke Pasar Kadelang.
Saat tiba di pertigaan menuju arah BRI cabang Kalabahi, pelaku YB menurunkan korban dengan alasan sepeda motornya kehabisan bensin.
YB menyuruh korban untuk menunggu sebentar. Ia pun pura-pura mendorong sepeda motor bersama kain jualan korban.
Karena merasa curiga korban pun mengikuti YB dengan berjalan kaki.
Baca juga: Seorang Ibu Terekam CCTV Curi Emas dalam Waktu 30 Detik di Situbondo
"Namun YB menghidupkan sepeda motor dan membawa lari kain tenun milik korban," ungkap Jems.
Korban berusaha minta tolong, namun pelaku kabur.
Korban kemudian melaporkan ke unit pelayanan kepolisian Polres Alor untuk diproses secara hukum.
Setelah menerima laporan, polisi lalu menyelidiki kasus itu dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan tersebut, tim Resmob Polres Alor menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya.