Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Ditagih Utang, Penebang Kayu di OKI Tembak Teman hingga Tewas

Kompas.com - 16/10/2023, 13:51 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi


OKI, KOMPAS.com - Mengaku kesal karena ditagih utang Rp 3 juta, Rinto (38) warga Desa Parit Raya, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, nekat menembak temannya sendiri bernama Hendri (29) hingga tewas di tempat.

Akibat perbuatannya, Rinto ditangkap jajaran Polsek Cengal ketika ia hendak melarikan diri ke Bangka bersama anak dan istrinya menggunakan kapal speedboat.

Kapolsek Cengal Iptu Chandra Kirana mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (12/10/2023).

Baca juga: Tabrak Lari Bocah 9 Tahun hingga Tewas, Anggota DPRD di Sumbar Jadi Tersangka

 

Mulanya polisi melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat Hendri yang tewas dengan kondisi luka tembak di bagian leher pada Selasa (10/10/2023). 

Hasil penyelidikan, polisi mendapatkan lokasi keberadaan Rinto yang ketika itu hendak kabur meninggalkan Kabupaten OKI.

“Pelaku hendak lari menggunakan jalur sungai menggunakan speedboat bersama keluarganya,” ujar Chandra, Senin (16/10/2023).

Baca juga: Pria di Riau Bunuh Seorang Wanita karena Terganggu Korban di Depan Rukonya

Chandra menjelaskan, peristiwa bermula saat korban datang ke rumah Rinto di Desa Parit Raya untuk menagih utang Rp 3 juta, hasil menebang pohon.

Ketika datang ke rumah, Rinto ternyata telah menyiapkan senjata api rakitan untuk menghabisi nyawa korban. Senjata itu pun ditembakkan dan mengenai leher Hendri.

Hendri pun tewas dalam kondisi duduk di depan teras rumah tersangka.

“Korban datang ke rumah tersangka bersama temannya bernama Alam. Saksi inilah yang memberitahukan ke istri korban bahwa suaminya tewas ditembak,” ujar Kapolsek.

Istri Hendri yang mendapatkan kabar tersebut langsung bergegas menuju rumah Rinto. Tiba di sana, pelaku bersama keluarganya sudah melarikan diri sehingga kejadian itu dilaporkan ke polisi.

“Senjata apinya masih dicari karena dibuang tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Rinto terancam dikenakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan penjara selama 20 tahun.

“Motif pembunuhannya karena pelaku kesal ditagih utang oleh korban. Sehingga dia berniat membunuh korban,” ungkap Kapolsek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Regional
Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Regional
Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com