Salin Artikel

Kesal Ditagih Utang, Penebang Kayu di OKI Tembak Teman hingga Tewas

Akibat perbuatannya, Rinto ditangkap jajaran Polsek Cengal ketika ia hendak melarikan diri ke Bangka bersama anak dan istrinya menggunakan kapal speedboat.

Kapolsek Cengal Iptu Chandra Kirana mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (12/10/2023).

Mulanya polisi melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat Hendri yang tewas dengan kondisi luka tembak di bagian leher pada Selasa (10/10/2023). 

Hasil penyelidikan, polisi mendapatkan lokasi keberadaan Rinto yang ketika itu hendak kabur meninggalkan Kabupaten OKI.

“Pelaku hendak lari menggunakan jalur sungai menggunakan speedboat bersama keluarganya,” ujar Chandra, Senin (16/10/2023).

Chandra menjelaskan, peristiwa bermula saat korban datang ke rumah Rinto di Desa Parit Raya untuk menagih utang Rp 3 juta, hasil menebang pohon.

Ketika datang ke rumah, Rinto ternyata telah menyiapkan senjata api rakitan untuk menghabisi nyawa korban. Senjata itu pun ditembakkan dan mengenai leher Hendri.

Hendri pun tewas dalam kondisi duduk di depan teras rumah tersangka.

“Korban datang ke rumah tersangka bersama temannya bernama Alam. Saksi inilah yang memberitahukan ke istri korban bahwa suaminya tewas ditembak,” ujar Kapolsek.

Istri Hendri yang mendapatkan kabar tersebut langsung bergegas menuju rumah Rinto. Tiba di sana, pelaku bersama keluarganya sudah melarikan diri sehingga kejadian itu dilaporkan ke polisi.

“Senjata apinya masih dicari karena dibuang tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Rinto terancam dikenakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan penjara selama 20 tahun.

“Motif pembunuhannya karena pelaku kesal ditagih utang oleh korban. Sehingga dia berniat membunuh korban,” ungkap Kapolsek.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/16/135113378/kesal-ditagih-utang-penebang-kayu-di-oki-tembak-teman-hingga-tewas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke