Salin Artikel

Korupsi Rp 399 Juta Uang Pendapatan Desa, Eks Kades Ditangkap Polisi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Sukajaya Lempasing, Kabupaten Pesawaran, ditangkap polisi setelah mengkorupsi uang pendapatan desa sebesar Rp 399 juta.

Pelaku menghabiskan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi dan berfoya-foya.

Kepala Satreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial AZ (56), mantan kades Sukajaya Lempasing.

"Kasus ini terjadi pada tahun 2022 lalu saat pelaku masih menjabat sebagai kades," katanya saat dihubungi, Senin (16/10/2023).

Pelaku AZ ditangkap pada Jumat (13/10/2023) siang setelah diperiksa sebagai tersangka.

Berdasarkan laporan nomor LP/A/09/VI/2023/SPKT/RES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG tanggal 21 Juni 2023, dana yang dikorupsi adalah pendapatan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BPH).

Dari penghitungan Inspektorat Kabupaten Pesawaran, kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp 399 juta.

"Pelaku kita tahan di mapolres dan telah ditetapkan sebagai tersangka," beber dia.

Supriyanto mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/16/140138178/korupsi-rp-399-juta-uang-pendapatan-desa-eks-kades-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke