KOMPAS.com - Dua polisi berinisial Bripda CD dan Bripda FW ditangkap anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung.
Keduanya mencuri mobil Honda Brio yang terparkir di Mall Boemi Kedaton (MBK), Bandar Lampung, Lampung, pada 21 Agustus 2023.
Dua polisi yang bertugas di Kepolisian Daerah (Polda) Lampung itu diringkus pada Kamis (12/10/2023).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, FW menjadi otak dalam pencurian ini.
Baca juga: Modus 2 Bintara di Lampung Curi Mobil, Duplikat Kunci dan Pasang GPS
Berdasarkan keterangan pelaku, mobil yang mereka curi pernah dipinjam oleh adik FW pada Juli 2023. Adik FW berteman dengan korban.
Ketika adiknya meminjam mobil tersebut, FW ternyata sempat menggandakan kunci mobil. Ia juga memasang GPS tanpa diketahui korban.
"Dipasang GPS agar pergerakan mobil bisa diketahui," ujar Umi, Sabtu (14/10/2023).
Lalu, pada Agustus 2023, FW mengajak CD untuk mencuri mobil itu. Dari penelusuran GPS, FW mengetahui mobil tersebut berada di sebuah mal di Bandar Lampung.
Sewaktu beraksi, FW bertindak sebagai eksekutor, sedangkan FW mengawasi keadaan sekitar.
Baca juga: 2 Anggota Polisi Ditangkap karena Diduga Mencuri Mobil di Parkiran Mal Lampung
Terkait kejadian ini, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menyatakan tidak akan segan menindak kedua pelaku.
"Siapa pun yang bersalah melakukan tindak pidana serta merugikan masyarakat akan ditindak tegas," ucapnya, Jumat (13/10/2023).
Helmy menuturkan, kedua pelaku terancam dipecat dari kepolisian tanpa melalui teguran terlebih dulu.
"Nggak perlu ada teguran. Kapolri tidak mau lagi menegur anggotanya yang melanggar aturan. Dia lebih memilih untuk langsung mencopotnya jika sudah ada laporan yang masuk," ungkapnya.
Menurut Helmy langkah tersebut dipilih demi menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Baca juga: 2 Polisi Curi Mobil di Mall, Kapolda Lampung: Ga Perlu Ada Teguran, Langsung Copot