SERANG, KOMPAS.com- Asisten Daerah II Kota Cilegon, Banten, Tubagus Dikrie Maulawardhana didakwa melakukan korupsi pembangunan pasar rakyat senilai Rp 2 miliar tahun anggaran 2018.
Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) itu didakwa dengan berkas berbeda yakni Bagus Ardanto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Septer Edward Sihol selaku pelaksana pekerjaan.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu memperkaya saksi Septer Edward Sihol, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 966.707.119," kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon Achmad Afriansyah di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (25/9/2023).
Baca juga: 3 Tersangka Kasus Korupsi Bansos Covid-19 di Purwakarta Terancam Hukuman Mati
Achmad menyebut, Dikrie telah menyuruh menentukan lokasi tanpa mempedomani Peraturan tentang Pembangunan Pasar Rakyat.
Selain itu, terdakwa Dikrie bersama dengan terdakwa Bagus membayar pelaksanaan kontrak yang tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan oleh perusahaann Septer Edward Sihol.
"Sehingga membuat bangunan dinilai tidak dapat difungsikan dan tidak dapat dipakai (kegagalan bangunan) dalam Pengadaan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon," ujar dia.
Achmad menjelaskan, kasus tersebut berawal pada Februari 2017.
Ketika itu, Pemkot Cilegon mengajukan proposal pembangunan pasar rakyat di tiga kecamatan Kota Cilegon kepada Kemendag RI.
Baca juga: PT Krakatau Steel Klaim Pemilik Sah Lahan 1.846 Meter Persegi di Cilegon Banten
Pengajuan itu disetujui, Kemendag memberikan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 4,5 miliar untuk tiga pasar rakyat dan untuk Kecamatan Grogol dialokasikan Rp 2 miliar.
Achmad mengungkapkan saat pengajuan DAK fisik itu, lahan untuk pembangunan pasar rakyat Grogol belum tersedia.
"Namun seolah-olah lahan telah tersedia semata- mata agar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon mendapatkan DAK fisik pembangunan pasar," kata dia.
Meski belum ada lahan, Dikrie mengajukan pengajuan lelang pembangunan fisik pasar Grogol.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.