Saat proses lelang, CV Edo Putra Pratama dengan nilai penawaran Rp 1.808.483.950 menang untuk mengerjakannya.
Namun, pembangunan Pasar Rakyat Grogol tidak memenuhi standar, dan proses tender penentuan pelaksana jasa konstruksi.
Kemudian, pada pelaksanaan pembangunan lokasi berpindah tidak sesuai dokumen desain dan tidak ada review desain.
Baca juga: Dirut PT Krakatau Steel Digugat, Diduga Serobot Tanah Warga Cilegon
Selain itu, pekerjaan konstruksi tidak bisa dilaksanakan sesuai rencana baik target waktu maupun kualitas hasil pekerjaannya.
"Sehingga bangunan tidak dapat difungsikan dan tidak dapat dipakai atau terjadi kegagalan bangunan," kata Acmad.
Perbuatan tiga terdakwa diancan sebagaimana Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.