Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Restribusi Sampah, Eks Kadis LH Bandar Lampung Divonis 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 22/09/2023, 13:30 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com- Sebanyak tiga eks pejabat dan staf Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung divonis empat sampai enam tahun penjara.

Ketiganya dinyatakan bersalah melakukan korupsi retribusi sampah hingga Rp 9,3 miliar sejak 2019 hingga 2021.

Ketiga terdakwa yakni Sahriwansah (eks kepala dinas), Haris Fadilah (eks kabid tata lingkungan) dan Hayati (eks pembantu bendahara negara).

Baca juga: 7 Petani di Lampung Diamankan Saat Eksekusi 892 Hektar Lahan Sawit, Pengacara: Mereka Mempertahankan Tanaman

Vonis tersebut diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang pada Kamis (21/9/2023) petang.

Ketua PN Tanjung Karang yang juga ketua majelis hakim persidangan perkara itu, Lingga Setiawan mengatakan terdakwa Sahriwansah dijatuhi vonis selama 6 tahun penjara.

Sahriwansah terbukti melanggar pada Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Vonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Lingga di PN Tanjung Karang, Jumat (22/9/2023).

Terdakwa Sahriwansah juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,39 miliar.

Baca juga: Soal Limbah Aspal, DLH Lampung Sebut Pelaku Bisa Didenda Rp 15 Miliar

Lingga mengatakan untuk uang pengganti kerugian negara ini telah dibayarkan oleh terdakwa Sahriwansah sebesar Rp 2,69 miliar.

"Sehingga sisa kewajiban uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp 1,7 miliar, subsider pidana penjara selama 1 tahun jika tidak dibayarkan," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com