Kemudian untuk terdakwa Haris Fadillah dijatuhi vonis selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Terdakwa Haris juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 416 juta, yang telah dikurangi Rp 76 juta (telah dibayar). Sehingga sisa Rp 340 juta subsider 1 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Hayati divonis selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca juga: Ketika Pedagang di Lampung Diimpit Marketplace, Buka Setiap Hari tapi Sepi Pembeli...
Hayati juga diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp 984 juta yang dikurangi Rp 108 juta (telah dibayar), sehingga sisa Rp 876 juta subsider pidana penjara selama 1 tahun.
Diketahui, dugaan korupsi yang dilakukan ketiga terdakwa ini adalah dengan cara menaikkan harga (mark up) tarif retribusi sampah tersebut.
Kemudian membuat karcis palsu dan tidak menyetorkan uang hasil penarikan retribusi sampah dari 20 kecamatan di Kota Bandar Lampung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.