LAMPUNG, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyetop sementara aktivitas reklamasi yang dilakukan PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) di Pantai Karang Jaya, Bandar Lampung.
Perusahaan diminta mengurus izin (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) terlebih dahulu.
Penyetopan sementara itu dilakukan secara resmi melalui Surat nomor B.893/DJPSDKP/PLO.230/BC/2023 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksda TNI Adin Nurawaluddin.
Baca juga: Polemik Reklamasi di Lampung, Nelayan Harus Memutar untuk Melaut
Dalam surat tersebut KKP menyebutkan reklamasi yang dilakukan itu telah melanggar Pasal 18 angka 12 UU Nomor 6 Tahun 2023.
Menurut KKP, meski reklamasi dilakukan di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan (DLKr - DLKp) Pelabuhan Panjang, hal tersebut tidak menggugurkan kewajiban untuk izin KPPRL.
KKP juga memutuskan memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan reklamasi PT SJIM tersebut.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung Liza Derni membenarkan reklamasi itu dihentikan sementara oleh KKP per tanggal 19 September 2023 kemarin.
"Jadi pemberhentian sementara itu untuk reklamasi itu sifatnya sampai mereka mendapatkan persetujuan KKPRL. Jadi setelah itu keluar, silakan diteruskan kembali," kata Liza saat ditemui, Rabu (20/9/2023).
Baca juga: Proyek Reklamasi di Lampung Dibahas DPR RI, Komisi IV: Perusahaan Menerjemahkan Aturan Seenaknya
Liza mengatakan KKRPL tersebut sifatnya mutlak meskipun sudah ada izin lingkungan, sehingga harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum melakukan pemanfaatan ruang laut.
"Kita ketahui semuanya sudah ada, izin lingkungan, komplet, tapi izin prinsip dasarnya itu, KKPRL. Jika mereka segera mengurus, ya bisa lagi. Enggak ada batas waktu pengurusannya," katanya.