Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izinnya Tak Lengkap, Reklamasi di Pesisir Lampung Dihentikan

Kompas.com - 20/09/2023, 12:48 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyetop sementara aktivitas reklamasi yang dilakukan PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) di Pantai Karang Jaya, Bandar Lampung.

Perusahaan diminta mengurus izin (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) terlebih dahulu.

Penyetopan sementara itu dilakukan secara resmi melalui Surat nomor B.893/DJPSDKP/PLO.230/BC/2023 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksda TNI Adin Nurawaluddin.

Baca juga: Polemik Reklamasi di Lampung, Nelayan Harus Memutar untuk Melaut

Dalam surat tersebut KKP menyebutkan reklamasi yang dilakukan itu telah melanggar Pasal 18 angka 12 UU Nomor 6 Tahun 2023.

Menurut KKP, meski reklamasi dilakukan di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan (DLKr - DLKp) Pelabuhan Panjang, hal tersebut tidak menggugurkan kewajiban untuk izin KPPRL.

Perairan dangkal yang menjadi akses di perkampungan nelayan di Pantai Karang Jaya, Bandar Lampung, Sabtu (16/9/2023). Perairan ini terancam ditimbun total jika reklamasi terjadi.KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA Perairan dangkal yang menjadi akses di perkampungan nelayan di Pantai Karang Jaya, Bandar Lampung, Sabtu (16/9/2023). Perairan ini terancam ditimbun total jika reklamasi terjadi.

KKP juga memutuskan memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan reklamasi PT SJIM tersebut.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung Liza Derni membenarkan reklamasi itu dihentikan sementara oleh KKP per tanggal 19 September 2023 kemarin.

"Jadi pemberhentian sementara itu untuk reklamasi itu sifatnya sampai mereka mendapatkan persetujuan KKPRL. Jadi setelah itu keluar, silakan diteruskan kembali," kata Liza saat ditemui, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Proyek Reklamasi di Lampung Dibahas DPR RI, Komisi IV: Perusahaan Menerjemahkan Aturan Seenaknya

Liza mengatakan KKRPL tersebut sifatnya mutlak meskipun sudah ada izin lingkungan, sehingga harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum melakukan pemanfaatan ruang laut.

"Kita ketahui semuanya sudah ada, izin lingkungan, komplet, tapi izin prinsip dasarnya itu, KKPRL. Jika mereka segera mengurus, ya bisa lagi. Enggak ada batas waktu pengurusannya," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, 'Mark Up' Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, "Mark Up" Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Regional
Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Regional
Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Regional
Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Regional
Ada Belatung di Nasi Kotak Pesanan, Rumah Makan Padang di Ambon Dipasangi Garis Polisi

Ada Belatung di Nasi Kotak Pesanan, Rumah Makan Padang di Ambon Dipasangi Garis Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com