Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izinnya Tak Lengkap, Reklamasi di Pesisir Lampung Dihentikan

Kompas.com - 20/09/2023, 12:48 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyetop sementara aktivitas reklamasi yang dilakukan PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) di Pantai Karang Jaya, Bandar Lampung.

Perusahaan diminta mengurus izin (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) terlebih dahulu.

Penyetopan sementara itu dilakukan secara resmi melalui Surat nomor B.893/DJPSDKP/PLO.230/BC/2023 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksda TNI Adin Nurawaluddin.

Baca juga: Polemik Reklamasi di Lampung, Nelayan Harus Memutar untuk Melaut

Dalam surat tersebut KKP menyebutkan reklamasi yang dilakukan itu telah melanggar Pasal 18 angka 12 UU Nomor 6 Tahun 2023.

Menurut KKP, meski reklamasi dilakukan di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan (DLKr - DLKp) Pelabuhan Panjang, hal tersebut tidak menggugurkan kewajiban untuk izin KPPRL.

Perairan dangkal yang menjadi akses di perkampungan nelayan di Pantai Karang Jaya, Bandar Lampung, Sabtu (16/9/2023). Perairan ini terancam ditimbun total jika reklamasi terjadi.KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA Perairan dangkal yang menjadi akses di perkampungan nelayan di Pantai Karang Jaya, Bandar Lampung, Sabtu (16/9/2023). Perairan ini terancam ditimbun total jika reklamasi terjadi.

KKP juga memutuskan memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan reklamasi PT SJIM tersebut.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung Liza Derni membenarkan reklamasi itu dihentikan sementara oleh KKP per tanggal 19 September 2023 kemarin.

"Jadi pemberhentian sementara itu untuk reklamasi itu sifatnya sampai mereka mendapatkan persetujuan KKPRL. Jadi setelah itu keluar, silakan diteruskan kembali," kata Liza saat ditemui, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Proyek Reklamasi di Lampung Dibahas DPR RI, Komisi IV: Perusahaan Menerjemahkan Aturan Seenaknya

Liza mengatakan KKRPL tersebut sifatnya mutlak meskipun sudah ada izin lingkungan, sehingga harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum melakukan pemanfaatan ruang laut.

"Kita ketahui semuanya sudah ada, izin lingkungan, komplet, tapi izin prinsip dasarnya itu, KKPRL. Jika mereka segera mengurus, ya bisa lagi. Enggak ada batas waktu pengurusannya," katanya.

 

Hingga berita ini dibuat, terkait penghentian sementara ini pihak PT SJIM belum memberikan tanggapan atas konfirmasi dari awak media.

Diberitakan sebelumnya, proyek reklamasi di Pantai Karang Jaya menjadi polemik berkepanjangan.

 

Baca juga: Soal Reklamasi, Anggota DPRD Lampung: Ekosistem Biota Laut Terancam

Reklamasi ini bahkan dibahas oleh Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan menjatuhkan sanksi kepada PT Sinar Jaya Inti Mulya (PT SJIM) atas kegiatan reklamasi di Pantai Karang Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com