Salin Artikel

Izinnya Tak Lengkap, Reklamasi di Pesisir Lampung Dihentikan

Perusahaan diminta mengurus izin (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) terlebih dahulu.

Penyetopan sementara itu dilakukan secara resmi melalui Surat nomor B.893/DJPSDKP/PLO.230/BC/2023 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksda TNI Adin Nurawaluddin.

Dalam surat tersebut KKP menyebutkan reklamasi yang dilakukan itu telah melanggar Pasal 18 angka 12 UU Nomor 6 Tahun 2023.

KKP juga memutuskan memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan reklamasi PT SJIM tersebut.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung Liza Derni membenarkan reklamasi itu dihentikan sementara oleh KKP per tanggal 19 September 2023 kemarin.

"Jadi pemberhentian sementara itu untuk reklamasi itu sifatnya sampai mereka mendapatkan persetujuan KKPRL. Jadi setelah itu keluar, silakan diteruskan kembali," kata Liza saat ditemui, Rabu (20/9/2023).

Liza mengatakan KKRPL tersebut sifatnya mutlak meskipun sudah ada izin lingkungan, sehingga harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum melakukan pemanfaatan ruang laut.

"Kita ketahui semuanya sudah ada, izin lingkungan, komplet, tapi izin prinsip dasarnya itu, KKPRL. Jika mereka segera mengurus, ya bisa lagi. Enggak ada batas waktu pengurusannya," katanya.


Hingga berita ini dibuat, terkait penghentian sementara ini pihak PT SJIM belum memberikan tanggapan atas konfirmasi dari awak media.

Diberitakan sebelumnya, proyek reklamasi di Pantai Karang Jaya menjadi polemik berkepanjangan.

Reklamasi ini bahkan dibahas oleh Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan menjatuhkan sanksi kepada PT Sinar Jaya Inti Mulya (PT SJIM) atas kegiatan reklamasi di Pantai Karang Jaya.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/20/124819478/izinnya-tak-lengkap-reklamasi-di-pesisir-lampung-dihentikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke