LAMPUNG, KOMPAS.com - Reklamasi yang terjadi di Pantai Karang Jaya, Bandar Lampung membuat akses nelayan tertutup ke perkampungan.
Salah satu nelayan, Umar (35) mengatakan, luas area perairan yang bakal direklamasi itu seluas 14 hektar. Area tersebut mulai dari lahan PT Sinar Jaya Inti Mulya (PT SJIM) hingga seluruh perairan dangkal di sepanjang Pantai Karang Jaya.
Menurut Umar, jika reklamasi selesai maka akses di perkampungan nelayan ke lautan akan tertutup.
Baca juga: Saat Nelayan di Lampung Tak Bisa Lagi Cari Ikan akibat Reklamasi...
"Jelas tertutup nanti, nggak bisa lagi langsung ke rumah, harus memutar," kata Umar saat ditemui, Sabtu (16/9/2023).
Akibatnua, untuk mencapai perairan demi mencari ikan, para nelayan harus memutar cukup jauh.
"Karena ada reklamasi ini, kami harus muter. Jadi minyak (bahan bakar) habis nambah jadi 2 liter, nambah dua kali lipat pengeluarannya," kata dia.
Sementara, dampak akibat reklamasi saat ini sudah dirasakan para nelayan dengan berkurangnya tangkapan ikan, udang, maupun cacing laut.
"Mata pencaharian kami terganggu, karena selama itu kami hidup dari laut ini, cari ikan, cacing laut dari situ, tapi sekarang udah gak bisa lagi cari makan di situ," kata Umar.
Umar sendiri biasa mencari cacing laut di perairan dangkal sekitar perkampungan untuk dijual kembali sebagai umpan pemancing.
"Di sini banyak sebenarnya, tapi sekarang udah nggak ada lagi. Sebelum ada reklamasi ini lancar (mencari ikan)," kata dia.
Terancamnya perairan dangkal itu juga dirasakan nelayan pinggiran seperti Habsy (38). Bagi Habsy, untuk pergi mencari ikan ke tengah laut sangat berbahaya jika mengandalkan perahu ketinting seperti yang ia miliki.
"Saya cuma nelayan pinggiran, cari ikan pakai pancingan, ya di pinggir, nggak bisa ke tengah," katanya.
Dengan adanya reklamasi yang bakal menimbun seluruh perairan dangkal di Pantai Karang Jaya itu sudah dipastikan mengganggu mata pencaharian nelayan pinggiran seperti Habsy.
Baca juga: Proyek Reklamasi di Lampung Dibahas DPR RI, Komisi IV: Perusahaan Menerjemahkan Aturan Seenaknya
Diberitakan sebelumnya, proyek reklamasi di Pantai Karang Jaya menjadi polemik berkepanjangan. Reklamasi ini bahkan dibahas oleh Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan menjatuhkan sanksi kepada PT Sinar Jaya Inti Mulya (PT SJIM) atas kegiatan reklamasi di Pantai Karang Jaya.
Pendapat itu disampaikan anggota Komisi IV DPR RI asal Lampung Hanan A Razak.
Dalam rapat tersebut, politisi Partai Golkar itu menyebut PT SJIM mengadakan reklamasi di teluk Lampung tanpa persetujuan dan dokumen KKRPL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).
"Saya kira ini harus diambil langkah-langkah karena mereka (PT SJIM) menterjemahkan aturan menurut mereka sendiri," kata Hanan dikutip dari channel YouTube Komisi IV DPR RI, Kamis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.