Hingga berita ini dibuat, terkait penghentian sementara ini pihak PT SJIM belum memberikan tanggapan atas konfirmasi dari awak media.
Diberitakan sebelumnya, proyek reklamasi di Pantai Karang Jaya menjadi polemik berkepanjangan.
Baca juga: Soal Reklamasi, Anggota DPRD Lampung: Ekosistem Biota Laut Terancam
Reklamasi ini bahkan dibahas oleh Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan menjatuhkan sanksi kepada PT Sinar Jaya Inti Mulya (PT SJIM) atas kegiatan reklamasi di Pantai Karang Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.