Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Restribusi Sampah, Eks Kadis LH Bandar Lampung Divonis 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 22/09/2023, 13:30 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com- Sebanyak tiga eks pejabat dan staf Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung divonis empat sampai enam tahun penjara.

Ketiganya dinyatakan bersalah melakukan korupsi retribusi sampah hingga Rp 9,3 miliar sejak 2019 hingga 2021.

Ketiga terdakwa yakni Sahriwansah (eks kepala dinas), Haris Fadilah (eks kabid tata lingkungan) dan Hayati (eks pembantu bendahara negara).

Baca juga: 7 Petani di Lampung Diamankan Saat Eksekusi 892 Hektar Lahan Sawit, Pengacara: Mereka Mempertahankan Tanaman

Vonis tersebut diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang pada Kamis (21/9/2023) petang.

Ketua PN Tanjung Karang yang juga ketua majelis hakim persidangan perkara itu, Lingga Setiawan mengatakan terdakwa Sahriwansah dijatuhi vonis selama 6 tahun penjara.

Sahriwansah terbukti melanggar pada Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Vonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Lingga di PN Tanjung Karang, Jumat (22/9/2023).

Terdakwa Sahriwansah juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,39 miliar.

Baca juga: Soal Limbah Aspal, DLH Lampung Sebut Pelaku Bisa Didenda Rp 15 Miliar

Lingga mengatakan untuk uang pengganti kerugian negara ini telah dibayarkan oleh terdakwa Sahriwansah sebesar Rp 2,69 miliar.

"Sehingga sisa kewajiban uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp 1,7 miliar, subsider pidana penjara selama 1 tahun jika tidak dibayarkan," katanya.

Kemudian untuk terdakwa Haris Fadillah dijatuhi vonis selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Terdakwa Haris juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 416 juta, yang telah dikurangi Rp 76 juta (telah dibayar). Sehingga sisa Rp 340 juta subsider 1 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Hayati divonis selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca juga: Ketika Pedagang di Lampung Diimpit Marketplace, Buka Setiap Hari tapi Sepi Pembeli...

Hayati juga diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp 984 juta yang dikurangi Rp 108 juta (telah dibayar), sehingga sisa Rp 876 juta subsider pidana penjara selama 1 tahun.

Diketahui, dugaan korupsi yang dilakukan ketiga terdakwa ini adalah dengan cara menaikkan harga (mark up) tarif retribusi sampah tersebut.

Kemudian membuat karcis palsu dan tidak menyetorkan uang hasil penarikan retribusi sampah dari 20 kecamatan di Kota Bandar Lampung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan  Bertemu Pj Gubernur Banten

Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan Bertemu Pj Gubernur Banten

Regional
Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Regional
Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

Regional
Isi Ratusan Liter BBM Subsidi di Kapal, 2 Warga Labuan Bajo Ditangkap

Isi Ratusan Liter BBM Subsidi di Kapal, 2 Warga Labuan Bajo Ditangkap

Regional
Sakit, 7 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Sakit, 7 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Regional
Tabungan Rp 5 Juta Terbakar, Penjual Angkringan di Solo: Padahal buat Mengembangkan Usaha

Tabungan Rp 5 Juta Terbakar, Penjual Angkringan di Solo: Padahal buat Mengembangkan Usaha

Regional
2 Penambang Timah Rakyat Ilegal di Babel Tertimbun Lumpur, 1 Tewas Tenggelam

2 Penambang Timah Rakyat Ilegal di Babel Tertimbun Lumpur, 1 Tewas Tenggelam

Regional
Kasus Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga Aceh Utara hingga Tewas Berakhir Damai

Kasus Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga Aceh Utara hingga Tewas Berakhir Damai

Regional
Tak Gubris Ajakan Salaman, Pelajar di Semarang Disetrika Kakak Kelasnya

Tak Gubris Ajakan Salaman, Pelajar di Semarang Disetrika Kakak Kelasnya

Regional
Terdampak Banjir, Aliran Listrik ke 1.890 Pelanggan PLN Padam

Terdampak Banjir, Aliran Listrik ke 1.890 Pelanggan PLN Padam

Regional
BNPB Salurkan Bantuan Rp 250 Juta dan Peralatan Penanganan Darurat Banjir Mahakam Ulu

BNPB Salurkan Bantuan Rp 250 Juta dan Peralatan Penanganan Darurat Banjir Mahakam Ulu

Regional
Soal Status Jokowi di PDI-P, Sukur Henry: Bagi Saya itu Masa Lalu

Soal Status Jokowi di PDI-P, Sukur Henry: Bagi Saya itu Masa Lalu

Regional
Maju Pilkada 2024, Mantan Wabup Belitung Daftar di 4 Parpol

Maju Pilkada 2024, Mantan Wabup Belitung Daftar di 4 Parpol

Regional
Pelaku Begal di Lubulinggau Bawa Kabur Honda Beat, tapi Motor CBR-nya Malah Tertinggal

Pelaku Begal di Lubulinggau Bawa Kabur Honda Beat, tapi Motor CBR-nya Malah Tertinggal

Regional
Pulang Merantau Lamar Kekasihnya, Calon Pengantin Pria Bunuh Diri di Hari Pernikahan

Pulang Merantau Lamar Kekasihnya, Calon Pengantin Pria Bunuh Diri di Hari Pernikahan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com