Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Limbah Aspal, DLH Lampung Sebut Pelaku Bisa Didenda Rp 15 Miliar

Kompas.com - 23/08/2023, 13:34 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyebut pelaku pembuangan limbah aspal di pesisir selatan Lampung terancam denda hingga Rp 15 miliar.

Kepala Dinas LH Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati mengatakan, dari hasil analisis yuridis, peristiwa pencemaran tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

"Perbuatan siapapun baik sengaja atau tidak membuang limbah hingga mencemari laut maka layak untuk dipersangkakan melanggar UU 32 Tahun 2009 dan UU 6 Tahun 2023," kata dia melalui keterangan tertulis, Rabu (23/8/2023).

Baca juga: Limbah Aspal Kembali Cemari Pesisir Lampung, Terjadi Setiap Tahun

Dalam penjabaran analisis yuridis ini, ada tiga pasal pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang bisa disangkakan kepada pelaku pencemaran.

Rinciannya, Pasal 98 ayat 1 yang berbunyi setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dipidana selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Lalu pada Pasal 98 ayat 2 yang berbunyi apabila perbuatan itu mengakibatkan bahaya bagi kesehatan manusia bisa dipidana selama 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.

Baca juga: Sumber Aspal yang Cemari Pantai di Lampung Masih Jadi Misteri

Selanjutnya pada Pasal 98 ayat 3 berbunyi jika perbuatan itu mengakibatkan kematian pelaku bisa dipidana selama 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

Kemudian dalam Pasal 99 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 disebutkan setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan kerusakan lingkungan dipidana selama 3 tahun dan denda Rp 3 miliar.

Lalu pada ayat 2 pasal 99 ini juga disebutkan jika mengakibatkan bahaya kesehatan dipidana selama 6 tahun dan denda Rp 6 miliar.

Serta pada ayat 3 dinyatakan jika kelalaian ini mengakibatkan kematian bisa dipidana selama 9 tahun dan denda Rp 9 miliar.

Satu pasal lainnya yakni Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang berbunyi setiap orang yang melakukan simping limbah tanpa izin  dipidana selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 3 miliar.

Sedangkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 disebutkan pelaku hanya dikenakan sanksi administrasi dan pemulihan lingkungan hidup jika tidak mengakibatkan bahaya kesehatan manusia.

Sementara itu Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung menyelidiki temuan limbah hitam yang mencemari pesisir selatan Lampung.

Direktur Ditkrimsus Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Donny Arif Praptomo membenarkan pihaknya sedang memonitor temuan limbah menyerupai aspal tersebut.

"Ya, kami sudah menerima informasi adanya limbah itu," kata Donny melalui pesan WhatsApp, Rabu (23/8/2023).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Regional
Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat 'Jaga Anak Ini dengan Baik'

Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat "Jaga Anak Ini dengan Baik"

Regional
Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Regional
Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Regional
Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com