LAMPUNG, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyebut pelaku pembuangan limbah aspal di pesisir selatan Lampung terancam denda hingga Rp 15 miliar.
Kepala Dinas LH Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati mengatakan, dari hasil analisis yuridis, peristiwa pencemaran tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
"Perbuatan siapapun baik sengaja atau tidak membuang limbah hingga mencemari laut maka layak untuk dipersangkakan melanggar UU 32 Tahun 2009 dan UU 6 Tahun 2023," kata dia melalui keterangan tertulis, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: Limbah Aspal Kembali Cemari Pesisir Lampung, Terjadi Setiap Tahun
Dalam penjabaran analisis yuridis ini, ada tiga pasal pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang bisa disangkakan kepada pelaku pencemaran.
Rinciannya, Pasal 98 ayat 1 yang berbunyi setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dipidana selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Lalu pada Pasal 98 ayat 2 yang berbunyi apabila perbuatan itu mengakibatkan bahaya bagi kesehatan manusia bisa dipidana selama 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.
Baca juga: Sumber Aspal yang Cemari Pantai di Lampung Masih Jadi Misteri
Selanjutnya pada Pasal 98 ayat 3 berbunyi jika perbuatan itu mengakibatkan kematian pelaku bisa dipidana selama 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
Kemudian dalam Pasal 99 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 disebutkan setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan kerusakan lingkungan dipidana selama 3 tahun dan denda Rp 3 miliar.
Lalu pada ayat 2 pasal 99 ini juga disebutkan jika mengakibatkan bahaya kesehatan dipidana selama 6 tahun dan denda Rp 6 miliar.
Serta pada ayat 3 dinyatakan jika kelalaian ini mengakibatkan kematian bisa dipidana selama 9 tahun dan denda Rp 9 miliar.
Satu pasal lainnya yakni Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang berbunyi setiap orang yang melakukan simping limbah tanpa izin dipidana selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 3 miliar.
Sedangkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 disebutkan pelaku hanya dikenakan sanksi administrasi dan pemulihan lingkungan hidup jika tidak mengakibatkan bahaya kesehatan manusia.
Sementara itu Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung menyelidiki temuan limbah hitam yang mencemari pesisir selatan Lampung.
Direktur Ditkrimsus Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Donny Arif Praptomo membenarkan pihaknya sedang memonitor temuan limbah menyerupai aspal tersebut.
"Ya, kami sudah menerima informasi adanya limbah itu," kata Donny melalui pesan WhatsApp, Rabu (23/8/2023).