Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Limbah Aspal, DLH Lampung Sebut Pelaku Bisa Didenda Rp 15 Miliar

Kompas.com - 23/08/2023, 13:34 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyebut pelaku pembuangan limbah aspal di pesisir selatan Lampung terancam denda hingga Rp 15 miliar.

Kepala Dinas LH Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati mengatakan, dari hasil analisis yuridis, peristiwa pencemaran tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

"Perbuatan siapapun baik sengaja atau tidak membuang limbah hingga mencemari laut maka layak untuk dipersangkakan melanggar UU 32 Tahun 2009 dan UU 6 Tahun 2023," kata dia melalui keterangan tertulis, Rabu (23/8/2023).

Baca juga: Limbah Aspal Kembali Cemari Pesisir Lampung, Terjadi Setiap Tahun

Dalam penjabaran analisis yuridis ini, ada tiga pasal pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang bisa disangkakan kepada pelaku pencemaran.

Rinciannya, Pasal 98 ayat 1 yang berbunyi setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dipidana selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Lalu pada Pasal 98 ayat 2 yang berbunyi apabila perbuatan itu mengakibatkan bahaya bagi kesehatan manusia bisa dipidana selama 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.

Baca juga: Sumber Aspal yang Cemari Pantai di Lampung Masih Jadi Misteri

Selanjutnya pada Pasal 98 ayat 3 berbunyi jika perbuatan itu mengakibatkan kematian pelaku bisa dipidana selama 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

Kemudian dalam Pasal 99 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 disebutkan setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan kerusakan lingkungan dipidana selama 3 tahun dan denda Rp 3 miliar.

Lalu pada ayat 2 pasal 99 ini juga disebutkan jika mengakibatkan bahaya kesehatan dipidana selama 6 tahun dan denda Rp 6 miliar.

Serta pada ayat 3 dinyatakan jika kelalaian ini mengakibatkan kematian bisa dipidana selama 9 tahun dan denda Rp 9 miliar.

Satu pasal lainnya yakni Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang berbunyi setiap orang yang melakukan simping limbah tanpa izin  dipidana selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 3 miliar.

Sedangkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 disebutkan pelaku hanya dikenakan sanksi administrasi dan pemulihan lingkungan hidup jika tidak mengakibatkan bahaya kesehatan manusia.

Sementara itu Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung menyelidiki temuan limbah hitam yang mencemari pesisir selatan Lampung.

Direktur Ditkrimsus Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Donny Arif Praptomo membenarkan pihaknya sedang memonitor temuan limbah menyerupai aspal tersebut.

"Ya, kami sudah menerima informasi adanya limbah itu," kata Donny melalui pesan WhatsApp, Rabu (23/8/2023).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pikap Ditabrak Kereta Joglosemarkerto di Kendal hingga Ringsek, 4 Penumpang Selamat

Pikap Ditabrak Kereta Joglosemarkerto di Kendal hingga Ringsek, 4 Penumpang Selamat

Regional
Berkas Lengkap, 6 Tersangka Joki CPNS Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas Lengkap, 6 Tersangka Joki CPNS Diserahkan ke Kejaksaan

Regional
Pria di Manggarai Timur Tewas Ditusuk, Sempat Cekcok di Pesta Pernikahan Warga

Pria di Manggarai Timur Tewas Ditusuk, Sempat Cekcok di Pesta Pernikahan Warga

Regional
PLN Jambi Tunggu Arahan 'Pusat' soal Kompensasi untuk Pelanggan

PLN Jambi Tunggu Arahan "Pusat" soal Kompensasi untuk Pelanggan

Regional
Pemanasan Jelang Pilkada, Cak Imin Kumpulkan Bakal Calon Kepala Daerah di Semarang

Pemanasan Jelang Pilkada, Cak Imin Kumpulkan Bakal Calon Kepala Daerah di Semarang

Regional
Pemkot Semarang Keluarkan SE, Hewan Kurban dari Luar Kota Wajib Kantongi Keterangan Sehat

Pemkot Semarang Keluarkan SE, Hewan Kurban dari Luar Kota Wajib Kantongi Keterangan Sehat

Regional
Naik Haji ke Tanah Suci, 32 ASN di Solo Ajukan Cuti Besar

Naik Haji ke Tanah Suci, 32 ASN di Solo Ajukan Cuti Besar

Regional
Terbukti Melakukan Perzinaan, Pastor di Manggarai Dapat Hukuman Berat dari Keuskupan

Terbukti Melakukan Perzinaan, Pastor di Manggarai Dapat Hukuman Berat dari Keuskupan

Regional
Dugaan Korupsi Anggaran Honor Narasumber DPRD Blora, 4 Anggota Dewan Belum Kembalikan Uang

Dugaan Korupsi Anggaran Honor Narasumber DPRD Blora, 4 Anggota Dewan Belum Kembalikan Uang

Regional
22 Saksi Kematian Gadis 16 Tahun di Mesuji Jalani Tes DNA

22 Saksi Kematian Gadis 16 Tahun di Mesuji Jalani Tes DNA

Regional
Mayat Bayi Terbungkus Kresek Ditemukan di Tong Sampah Magelang, Ibunya Jadi Tersangka

Mayat Bayi Terbungkus Kresek Ditemukan di Tong Sampah Magelang, Ibunya Jadi Tersangka

Regional
Kronologi Pria di Bali Tembak Kekasih Mantan Pacarnya, Dipicu Cemburu kepada Korban

Kronologi Pria di Bali Tembak Kekasih Mantan Pacarnya, Dipicu Cemburu kepada Korban

Regional
Ada Perubahan, Begini Aturan Terbaru PPDB TK-SD di Kota Semarang

Ada Perubahan, Begini Aturan Terbaru PPDB TK-SD di Kota Semarang

Regional
Targetkan Stunting Wonogiri Turun 5 Persen, Bupati Jekek Siapkan Program Khusus dengan Anggaran Rp 13 Miliar

Targetkan Stunting Wonogiri Turun 5 Persen, Bupati Jekek Siapkan Program Khusus dengan Anggaran Rp 13 Miliar

Regional
Sudah Diusung PKB, Eks Wabup Magelang Ambil Formulir Calon Bupati di Gerindra

Sudah Diusung PKB, Eks Wabup Magelang Ambil Formulir Calon Bupati di Gerindra

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com