Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pj Kades dan Bendahara Desa di Lembata Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Kompas.com - 21/09/2023, 20:52 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Krisiandi

Tim Redaksi

LEMBATA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Lembata menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) pada Desa Idalolong, Kecamatan Naga Wutung, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (21/9/2023).

Kedua tersangka, yakni AS selaku penjabat kepala desa dan BS sebagai bendahara desa.

"Penetapan tersangka ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana desa di Desa Idalolong tahun anggaran 2020 dan 2021," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lembata Teddy Valentino dalam keterangannya, Kamis.

Baca juga: Pakai Dana Desa untuk ke Malaysia, 11 Kades di Aceh Kembalikan Rp 154 Juta ke Polisi

Teddy menerangkan dugaan korupsi ini bermula ketika Desa Idalolong mendapat anggaran dana desa tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1,29 miliar.

Pencairan dana desa dilakukan tiga tahap, tahap I sebesar 40 persen, tahap II sebanyak 40 persen dan 20 persen sisanya di tahap III. Sedangkan untuk alokasi dana desa dilakukan sebanyak empat triwulan.

Namun berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Lembata, terdapat kegiatan tahun anggaran 2020 yang tidak seusai dokumen APDes Idalolong.

Di antaranya bantuan pemberdayaan bidang seni, budaya, agama, olahraga dan pendidikan non; pembangunan rehabilitasi, peningkatan, pengadaan sarana prasarana posyandu; biaya operasional tim relawan desa aman Covid-19.

Kemudian, pembangunan perawatan pos jaga desa, pengadaan profil tank, pengadaan komputer, smartphone; pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan website desa.

Baca juga: Korupsi Pengadaan Sapi dari Dana Desa, Eks Kades di Lamongan Ditahan

Lalu, pengadaan pupuk, pengadaan bibit atau induk ternak; pembinaan kelompok pemberdayaan perempuan desa; pengembangan ekonomi kreatif bagi anak muda; pengembangan sarana prasarana tenun ikat, dan rehabilitasi peningkatan sarana dan prasarana pariwisata tahun 2021.

"Bahwa akibat perbuatan kedua tersangka total kerugian sebesar Rp 533.371.266,43," ujar Teddy.

Teddy menambahkan kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Juntco Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 Tahun 1999 juntco Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 juntco Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Regional
Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Regional
Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Regional
Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Regional
Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Regional
Banjir di Lebak Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa Lumpur dan Sampah

Banjir di Lebak Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa Lumpur dan Sampah

Regional
Truk Mebel Tabrak Truk Marmer di Turunan Bawen, Satu Orang Tewas

Truk Mebel Tabrak Truk Marmer di Turunan Bawen, Satu Orang Tewas

Regional
Pj Walkot Pekanbaru Sambut Anggota Komwil I Apeksi di Jamuan Makan Malam Bersama

Pj Walkot Pekanbaru Sambut Anggota Komwil I Apeksi di Jamuan Makan Malam Bersama

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Regional
Jelang Pilkada, Dico Ganinduto Sebut Surveinya di Jateng Baik

Jelang Pilkada, Dico Ganinduto Sebut Surveinya di Jateng Baik

Regional
KPU Bangka Kurangi Jumlah TPS pada Pilkada 2024, dari 911 Jadi 600-an

KPU Bangka Kurangi Jumlah TPS pada Pilkada 2024, dari 911 Jadi 600-an

Regional
500-600 Ton Sampah Harian Kota Padang, 61 Persen Sisa Makanan

500-600 Ton Sampah Harian Kota Padang, 61 Persen Sisa Makanan

Regional
Panik Ular Masuk Dapur, Ibu di Salatiga Tidak Telepon Damkar tapi Ojek Online

Panik Ular Masuk Dapur, Ibu di Salatiga Tidak Telepon Damkar tapi Ojek Online

Regional
Pria di NTT Diduga Cabuli Anak 9 Tahun di Kebun

Pria di NTT Diduga Cabuli Anak 9 Tahun di Kebun

Regional
BEM Unnes Kritik Biaya Sumbangan Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Ini Kata Kampus

BEM Unnes Kritik Biaya Sumbangan Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Ini Kata Kampus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com