KOMPAS.com - Mukari Djalling alias Ari (35), warga Desa Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah ditangkap atas kasus pencurian pada Rabu (20/9/2023).
Pria yang sehari-hari bekerja sebegai sopir prbadi angggota DPRD Sragen, Sutimin itu menguras isi ATM majikannnya.
Kasus tersebut berawal saat korban meminta sopirnya untuk mengambil uang di bank sebesar Rp 10 juta dan ia pun menyerahkan ATM miliknya.
Hal tersebut dijelaskan Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam. Usai ke ATM, ia pun menyerahkan uang Rp 10 juta beserta kartu ATM ke korban.
Baca juga: Diduga Terobos Lampu Merah, Bus Sugeng Rahayu Tabrak Rumah di Sragen hingga Ringsek Parah
Namun setelah dicek, ATM yang diterima bukan milik korban. Ternyata ATM milik Sutimin sudah ditukar oleh Ari
“Ternyata ATM yang dikembalikan ini bukan ATM milik korban, tetapi ATM tersangka yang diserahkan kepada korban,” ungkap AKBP Jamal di Mapolres Sragen, Kamis (21/9/2023).
Korban yang sadar, langsung berusaha menghubungi ponsel sopirnya dan mengecek kamar Ari.
“Setelah itu, korban mencari tersangka, awalnya ditelfon melalui WA, setelah dicek di kamarnya yang masih berada dalam kompleks rumah korban,orangnya sudah tidak ada,” sambungnya.
Setelah dicek, laptop yang digunakan pelaku untuk bekerja sudah tidak ada di kamar. Korban pun curiga Ari melakukan tindak pidana pencurian.
“Kemudian korban mengecek di aplikasi mobile-banking ternyata saldo yang ada di rekening tinggal Rp 50.000, ini diketahui sehari setelah pelaku mengembalikan ATM,” terangnya.
Baca juga: Baliho Anies-AHY di Sragen Dicopot dan Dibakar, DPD Demokrat Jateng: Itu Bentuk Kemarahan Kader
Selain itu, korban juga menyadari bahwa motor Yamaha Aerox berserta BPKP dan STNK sudah tidak ada.
Korban pun melapor ke Polsek Plupuh dan polisi berhasil menangkap pelaku yang menginap di salah satu home stay di Karawang.
“Dari hasil koordinasi dan melakukan serangkaian penyelidikan, terakhir posisi tersangka ada di Karawang, dan Alhamdulillah hari Rabu kemarin tanggal 20 September sudah ditangkap dan diamankan, saat menginap di salah satu homestay yang ada di Karawang,” kata dia.
Atas perbuatannya, Ari dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kronologi Sopir Anggota DPRD Sragen Kuras Isi ATM Majikan : Korban Minta Pelaku Ambil Uang di Bank
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.