ACEH BESAR, KOMPAS.com – Sebanyak 11 keuchik (Kepala Desa) di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, mengembalikan uang kerugian negara Rp 154.650.000 yang diduga dipakai untuk perjalanan dinas ke luar negeri.
Pengembalian uang tersebut diserahkan oleh Ketua Forum Keuchik Kecamatan Lhoknga, Ridwan Ibrahim, ke Mapolres Aceh Besar pada Rabu (13/9/2023). Selanjutnya, uang itu akan disetorkan kembali ke rekening masing-masing desa.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Charlie Syahputra, mengatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa oleh para keuchik itu terungkap berawal dari laporan masyarakat yang langsung masuk ke kontaknya.
Baca juga: Kasus Kepala Desa Aniaya Warga di Flores Timur, Polisi Periksa Korban dan Ibunya
Dalam laporan itu, para keuchik tersebut diduga telah menyalahgunakan jabatannya dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2023 dari masing-masing desa di Kecamatan Lhoknga.
Dari hasil penyelidikan Unit III /Tipidkor Sat Reskrim Polres Aceh Besar, ditemukan fakta benar keuchik dan perangkat desa di Kecamatan Lhoknga, melakukan studi banding ke Relau Bukit Mertajam Pulau Penang, Malaysia pada 16 – 19 Juli 2023
“Perjalanan dinas atau studi banding tersebut diikuti oleh 17 Desa di Kecamatan Lhoknga. Sebelas diantaranya menggunakan uang bersumber dari APBG senilai Rp 10.310.000 per orang. Sementara enam lainnya menggunakan uang pribadi dikarenakan belum dianggarkan dalam APBG,” kata Charlie saat dikonfirmasi, Rabu (13/9/2023).
Charlie menyebutkan, studi banding ke Pulau Penang itu tepatnya di lokasi pembibitan dan kebun durian jenis musang king, yang menjadi penghubung dengan pihak pertanian di luar negeri tersebut ialah Ridwan, sementara koordinator (travel) yaitu Mahliza.
“Motifnya dikarenakan para Keuchik di Kecamatan Lhoknga sudah lama tidak melaksanakan studi banding ke luar daerah,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pejudi dan Penjual Chip di Warung Kopi Banda Aceh
Pelaksanaan studi banding keuchik dan perangkat desanya itu, sebut Charlie, bertentangan dengan peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 28 tahun 2021 Pasal 25 ayat 2 dan 4.
Pelaksanaan pelatihan peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya boleh diselenggarakan dalam Provinsi dan harus berkoordinasi dengan Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong selaku yang bertanggung jawab terhadap materi dan narasumber.
Kemudian, pelaksanaan studi banding dalam rangka peningkatan kapasitas hanya boleh dilakukan dalam wilayah Provinsi Aceh setelah mendapat rekomendasi dari Bupati.
“Karena mereka telah bersedia mengembalikan kerugian negara, berdasarkan surat telegram Kabreskrim Polri nomor ST/206/VII/2016 tanggal 25 Juli 2016, jika dalam proses lidik ada pengembalian kerugian negara ke kas negara, agar lidik tidak ditingkatkan ke tahap sidik. Maka, terhadap penanganan kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan,” terangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.