BANDA ACEH, KOMPAS.com-Polisi mulai menangkap orang-orang yang diduga berjudi secara online di warung kopi dalam Kota Banda Aceh.
Dalam beberapa hari terakhir ada 15 orang yang ditangkap karena bermain judi domino dan slot.
“Pelaku diamankan dari sejumlah warung dan kafe di Kota Banda Aceh saat sedang asik bermain judi online jenis domino dan slot,” kata Kepala Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh Kompol Ibrahim dalam konferensi pers, Rabu (13/9/2023).
Baca juga: 4 Konten Kreator Sukabumi Ditangkap Usai Promosikan Judi Online
Dari 15 orang yang ditangkap, dua di antaranya merupakan penjual chip.
Ibrahim mengatakan, dua orang itu tidak dijerat dengan Qanun Jinayah atau Peraturan Daerah Syariah yang berlaku di Aceh.
Polisi akan memproses mereka dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sedangkan 13 orang lainnya diserahkan ke Wilayatul Hisbah (polisi syariah) Kota Banda Aceh.
“13 penjudi online diserahkan ke WH untuk diproses hukum sesuai dengan qanun jinayat, “ sebutnya.
Baca juga: Kecanduan Judi Online, Seorang Ibu Tipu Warga lewat Kredit Fiktif hingga Penipuan Online
Penangkapan orang yang berjudi dalam warung kopi dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari warga.
Aktivitas pejudi itu dianggap sudah meresahkan.
Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, Amri, menyatakan 13 pejudi itu terancam mendapat hukuman cambuk 25 kali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.