Salin Artikel

Polisi Tangkap Pejudi dan Penjual "Chip" di Warung Kopi Banda Aceh

Dalam beberapa hari terakhir ada 15 orang yang ditangkap karena bermain judi domino dan slot. 

“Pelaku diamankan dari sejumlah warung dan kafe di Kota Banda Aceh saat sedang asik bermain judi online jenis domino dan slot,” kata Kepala Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh Kompol Ibrahim dalam konferensi pers, Rabu (13/9/2023). 

Dari 15 orang yang ditangkap, dua di antaranya merupakan penjual chip.

Ibrahim mengatakan, dua orang itu tidak dijerat dengan Qanun Jinayah atau Peraturan Daerah Syariah yang berlaku di Aceh. 

Polisi akan memproses mereka dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Sedangkan 13 orang lainnya diserahkan ke Wilayatul Hisbah (polisi syariah) Kota Banda Aceh.

“13 penjudi online diserahkan ke WH untuk diproses hukum sesuai dengan qanun jinayat, “ sebutnya.

Penangkapan orang yang berjudi dalam warung kopi dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari warga. 

Aktivitas pejudi itu dianggap sudah meresahkan.

Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, Amri, menyatakan 13 pejudi itu terancam mendapat hukuman cambuk 25 kali. 

https://regional.kompas.com/read/2023/09/13/172427378/polisi-tangkap-pejudi-dan-penjual-chip-di-warung-kopi-banda-aceh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke