Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunjangan Perumahan DPRD Bangka Tengah Kelebihan Bayar Rp 1,1 Miliar

Kompas.com - 25/10/2023, 13:59 WIB
Heru Dahnur ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANGKA TENGAH, KOMPAS.com-Pembayaran tunjangan perumahan untuk wakil ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2022 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dari hasil audit yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terdapat kelebihan bayar mencapai Rp 1,1 miliar yang terbagi untuk dua wakil ketua dan 22 anggota dewan.

Ketua DPRD Bangka Tengah Me Hoa mengatakan, seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK telah ditindaklanjuti.

Baca juga: KPU Babel Ingatkan Jenis Bahan Kampanye, Harga Barang Tak Lebih Rp 100.000

Persoalan kelebihan bayar uang tunjangan, kata Me Hoa, adalah hal yang biasa.

"Hal yang biasa terjadi, se-Indonesia seperti itu," kata Me Hoa saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/10/2023).

Me Hoa memastikan, DPRD Bangka Tengah berkomitmen untuk mematuhi setiap regulasi termasuk hasil pemeriksaan BPK. Pengembalian uang negara dalam kasus kelebihan bayar juga akan dipatuhi.

"Saya sudah sampaikan pada Setwan dan semuanya sudah beres. Pengembalian sesuai rekomendasi BPK telah dilaksanakan, bahkan kita sudah mau APBD 2024 ini," ujar Me Hoa.

Temuan BPK bermula dari hasil pemeriksaan Peraturan Bupati Bangka Tengah Nomor 152/2021 yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017.

Baca juga: BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas dan Pemborosan Honor TPAK Pemkot Lhokseumawe

Dalam aturan bupati itu, Wakil Ketua DPRD menerima sebesar Rp 20,4 juta dan anggota DPRD sebesar Rp16,19 juta.

Sementara berdasarkan perhitungan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, dengan Formula Stb= (3,33% x Lt x Nt) + (6,64% x Lb x Hs x Nsb) per tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Regional
MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

Regional
Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Regional
'Long Weekend', Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

"Long Weekend", Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

Regional
Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Regional
Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Regional
Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Regional
Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Regional
Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Regional
Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Regional
Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Regional
Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Regional
Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com