BANGKA TENGAH, KOMPAS.com-Pembayaran tunjangan perumahan untuk wakil ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2022 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dari hasil audit yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terdapat kelebihan bayar mencapai Rp 1,1 miliar yang terbagi untuk dua wakil ketua dan 22 anggota dewan.
Ketua DPRD Bangka Tengah Me Hoa mengatakan, seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK telah ditindaklanjuti.
Baca juga: KPU Babel Ingatkan Jenis Bahan Kampanye, Harga Barang Tak Lebih Rp 100.000
Persoalan kelebihan bayar uang tunjangan, kata Me Hoa, adalah hal yang biasa.
"Hal yang biasa terjadi, se-Indonesia seperti itu," kata Me Hoa saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/10/2023).
Me Hoa memastikan, DPRD Bangka Tengah berkomitmen untuk mematuhi setiap regulasi termasuk hasil pemeriksaan BPK. Pengembalian uang negara dalam kasus kelebihan bayar juga akan dipatuhi.
"Saya sudah sampaikan pada Setwan dan semuanya sudah beres. Pengembalian sesuai rekomendasi BPK telah dilaksanakan, bahkan kita sudah mau APBD 2024 ini," ujar Me Hoa.
Temuan BPK bermula dari hasil pemeriksaan Peraturan Bupati Bangka Tengah Nomor 152/2021 yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017.
Baca juga: BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas dan Pemborosan Honor TPAK Pemkot Lhokseumawe
Dalam aturan bupati itu, Wakil Ketua DPRD menerima sebesar Rp 20,4 juta dan anggota DPRD sebesar Rp16,19 juta.
Sementara berdasarkan perhitungan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, dengan Formula Stb= (3,33% x Lt x Nt) + (6,64% x Lb x Hs x Nsb) per tahun.