Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pemerkosaan 6 Santriwati di Semarang, Mengapa Kekerasan Seksual di Pesantren Terus Berulang?

Kompas.com - 10/09/2023, 13:19 WIB
Rachmawati

Editor

“Pelaku dijerat UU Perlindungan anak dengan ancaman ancaman 15 tahun, tapi kami mendesak tambahan hukuman karena tokoh agama yang melakukan kekerasan seksual kepada santri sehingga bisa dikenakan tambahan 1/3 dari ancaman. Jadi harapannya bisa maksimal 20 tahun,” tegas Nihayatul.

Saat ini pihaknya sedang mengupayakan restitusi bagi para korban dan memastikan kondisi korban dan keluarga tetap aman.

Selain menjadi korban kekerasan seksual, para korban juga megalami kerugian materiil, padahal keluarganya “tidak mampu”.

Baca juga: Pimpinan Ponpes yang Lecehkan Santri di Semarang Ditangkap di Bekasi, Sudah Jadi Tersangka

Bukan pesantren

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Tengah Musta’in Ahmad menegaskan Hidayatul Hikmah Al Kahfi “bukan pesantren” karena tempat itu tidak “terkonfirmasi” baik oleh Kanwil Kota Semarang maupun Jawa Tengah.

Musta’in menjelaskan tempat itu dijadikan tempat belajar agama oleh warga sekitar.

Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenag Kota Semarang, Ahmad Faris, menyatakan tempat itu tidak memenuhi syarat utama tentang pesantren, yang mencakup jumlah santri mukim, kyai yang bersyahadah, pembelajaran kitab kuning, bangunan asrama yang terpisah untuk santri dan pengasuh, tempat ibadah, dan kurikulum pesantren yang jelas.

Meski demikian, Musta'in mengatakan pihaknya tetap melakukan pendampingan secara psikologis kepada murid-murid yang belajar di sana agar mereka “merasa aman”.

Kasus ini memantik pertanyaan tentang pengawasan yang dilakukan Kemenag terhadap pesantren-pesantren. Mengapa sampai ada tempat yang memakai nama pesantren, padahal bukan pesantren?

Baca juga: Ruang Bawah Tanah Milik Pimpinan Ponpes di Semarang Digunakan untuk Cabuli Santriwati

Dalam hal ini, Musta’in mengatakan pihaknya pun tidak tahu siapa orang pertama yang melabeli tempat itu sebagai pesantren.

“Kalau dia pesantren, mestinya kan komunikasi dengan Kemenag. Kalau kemudian Kemenag yang mencari-cari, setiap ada orang kumpul ditanya.. negara kita kan negara demokrasi," kata Musta’in kepada BBC News Indonesia.

Kasus serupa di Karanganyar

Sehari sebelum kasus pemerkosaan di Semarang diungkap ke media, tepatnya pada Selasa (05/09), Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menyatakan telah mengambil alih kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Karanganyar.

Pada Kamis (07/09), polisi sudah menetapkan satu tersangka berinisial DN, dengan jumlah korban mencapai enam orang.

Kepala bidang Humas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu Setianto, mengatakan tersangka merupakan salah satu dari pimpinan ponpes, yang awalnya berstatus sebagai saksi.

"Yang bersangkutan ditahan di rutan Polda Jateng," kata Bayu. Pihak kepolisian belum mengungkap modus tersangka.

Baca juga: Sederet Fakta Pelecehan 6 Santriwati oleh Pimpinan Pondok Pesantren di Semarang, Pelaku Juga Gelapkan Uang

Mengapa selalu terulang?

Ilustrasi kekerasan anak.
DOK. Shutterstock Ilustrasi kekerasan anak.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, meyakini kasus-kasus kekerasan seksual yang belakangan ini marak terjadi dipesantren “bukanlah fenomena baru”.

Kasus-kasus itu baru dikenali publik berkat keberanian korban yang mau bersuara dan juga adanya kesadaran bahwa kekerasan seksual di lingkungan pesantren bukan aib.

Menurut Siti, kekerasan seksual yang kerap terjadi di lingkungan pesantren disebabkan “relasi kuasa yang timpang” antara anak yang berhadapan dengan orang dewasa, perempuan berhadapan dengan laki-laki, murid/santriwati yang berhadapan dengan guru, dan awam berhadapan dengan seseorang dengan otoritas pengetahuan keagamaan.

“Lapisan relasi ini semakin rentan ketika korban berada dalam lingkungan tempat tinggal yang terpisah dari pelindungan orangtua/walinya,” kata Siti kepada BBC News Indonesia, Jumat (08/09).

Baca juga: Minta Pesantren dengan Kasus Pelecehan Seksual Dihabisi, Wapres: Itu Namanya Musang Berbulu Ayam

Dihubungi secara terpisah, Koordinator Nasional Forum Pengada Layanan, Siti Mazuma, menjelaskan para pelaku kekerasan seksual di pesantren, yang umumnya memiliki hierarki yang lebih tinggi dari korban, cenderung “menyalahgunakan kekuasaannya”.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com