SEMARANG, KOMPAS.com - Bayu Aji Anwari, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatul Hikmah Al Kahfi di Kota Semarang, Jawa Tengah ditangkap polisi di Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, Bayu Aji sudah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual kepada santriwati.
"Tersangka di Bekasi, pada 1 September 2023 kemudian di bawa ke sini (Polrestabes Semarang)," jelasnya saat ditemui di kantornya, Jumat (8/9/2023).
Baca juga: Ruang Bawah Tanah Milik Pimpinan Ponpes di Semarang Digunakan untuk Cabuli Santriwati
Awalnya, Polrestabes Semarang sudah berupaya melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Namun tersangka tak menghadiri atau mangkir dari panggilan tersebut.
"Kemudian kami cari di Bekasi," paparnya.
Dia sudah selesai melakukan pemeriksaan. Bayu Aji juga sudah mengakui perbuatannya. Untuk itu, polisi sudah menetapkannya sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan mengakui atas perbuatannya tersebut," tambahnya.
Baca juga: Pimpinan Ponpes di Semarang yang Cabuli 6 Santriwati Dikenal Tertutup dan Jarang Bersosialisasi
Saat mendatangi tempat kejadian perkara atau TKP di Lempongsari Semarang, polisi juga menemukan sebuah ruangan yang digunakan pelaku untuk melakukan perbuatan cabul kepada korban.
"Di kamar yang kecil itu, tersangka melakukan perbuatan cabul kepada korban," jelasnya.
Korban yang saat itu kaget, kemudian berteriak namun dihalangi oleh pelaku. Setelah kejadian tersebut, korban berinisial MJ yang masih di bawah umur itu baru diberangkatkan ke Malang, Jawa Timur.
Dia menjelaskan, sebuah bangunan rumah pelaku yang berada di Lempongsari merupakan tempat yang digunakan untuk transit para santri yang akan disalurkan ke pondok di Malang.
"Jadi TKP itu transit sebelum diberangkatkan ke pondok atau saat libur," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.