Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kiai 'Gadungan' yang Perkosa Santri Perempuan di Semarang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Kompas.com - 08/09/2023, 18:18 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatul Hikmah Al Kahfi Semarang, Jawa Tengah, Bayu Aji Anwari terancam hukuman bui 15 tahun penjara karena menjadi tersangka kasus pemerkosaan. 

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan,  tersangka dikenakan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. 

"Dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelasnya di Mapolrestabes Semarang, Jumat (8/9/2023).

Baca juga: Ruang Bawah Tanah Milik Pimpinan Ponpes di Semarang Digunakan untuk Cabuli Santriwati

Bayu Aji Anwari atau yang dikenal Moh Anwari dikenakan Pasal 76 d juncto Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Salah satu korban diperkosa saat masih di bawah umur," kata Donny. 

Kejadian itu bermula saat orangtua korban yang merupakan salah satu jemaah tersangka curhat jika anaknya akan meneruskan pendidikan SMA di pondok pesantren

"Dan saat itu tersangka bilang kalau akan membantu mendaftarkan di salah satu pondok di Malang," ujarnya. 

Kemudian pada 31 Juli 2020 korban datang ke pondok tersangka yang berada di Kelurahan Lempongsari Semarang. Korban saat itu sempat menginap di tempat tersebut sebelum diberangkatkan ke Malang, Jawa Timur.

"Pada saat tiba di pondok itu, tersangka melakukan perbuatan-perbuatan cabul kepada korban di kamar yang kecil (ruang bawah tanah)," ungkap Donny. 

Baca juga: Tangan Terborgol dan Wajah Menunduk, Ini Tampang Pimpinan Ponpes yang Lecehkan Santriwati di Semarang

Kemudian, setelah kejadian tersebut, korban baru diberangkatkan ke Malang. Pada 2021, korban mendapatkan pelecehan seksual kedua kalinya saat libur sekolah dan menginap di pondok tersebut. 

"Korban diajak pergi tersangka dengan menggunakan sepeda motor. Di tengah perjalanan korban dibelikan es kemudian diajak ke salah satu hotel di wilayah Banyumanik Semarang," paparnya. 

Sesampainya di hotel, korban sempat menolak masuk ke kamar. Namun, tersangka memaksanya dan meminta korban tiduran di sampingnya.

"Tersangka sempat emosi karena korban menolak. Namun tersangka menggunakan doktrin seperti seorang anak harus mentaati orang tua dan lain-lain," ucapnya. 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com