Yogi mengatakan, pelaku sudah menjalankan aksinya mengirim BBM subsidi ke proyek Bendungan Meninting sekitar 8 kali.
"Dari pengakuan pelaku sejak bulan Maret 2023 sekitar 8 kali melakukan aksi ini, pengakuannya juga seminggu sekali mengangkut ke sana," kata Yogi.
Soal dugaan ada keterlibatan pihak perusahaan yang mengerjakan proyek bendungan, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman.
"Kalau untuk keterlibatan orang yang memesan (perusahaan) kita masih dalami. Kalau ada ditemukan kita akan sidik, kita akan terbuka dengan hal ini," kata Yogi.
Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku yakni Pasal 55 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.