PALEMBANG, KOMPAS.com- Seorang petugas SPBU di Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial AR (24) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan lantaran terlibat dalam sindikat penimbunan solar subsidi.
Selain AR, polisi juga menangkap HW (42) pelaku penimbunan solar subsidi yang bekerja bersama AR.
Wadirkrimsus Polda Sumatera Selatan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, kejadian ini terungkap setelah sebelumnya mereka mendapatkan laporan masyrakat sering terjadinya aksi penimbunan di SPBU kawasan Jalan Lintas Timur Desa Anyar Kecamatan, Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Baca juga: Sindikat Penimbunan Solar Ilegal di Kota Pasuruan Terbongkar, Pelaku Raup Rp 660 Juta Per Bulan
Dari laporan tersebut, mereka kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati HW yang saat itu sedang mengisi solar menggunakan mobil Toyota Kijang Krista yang sudah dimodifikasi.
“Ketika dilihat mobil itu membawa tandon (penampung) air dengan kapasitas 1.000 liter. Tandon itu terhubung dengan tangki mobil agar memiliki daya tampung yang banyak,”kata Yudha.
Dari temuan itu, polisi kemudian membawa HW untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, AR seorang petugas SPBU ternyata terlibat dalam aksi penimbunan solar tersebut.
Hasil pemeriksaan, AR mendapatkan jatah Rp 150 per liter dalam penjualan solar subsidi.
“AR sebagai operasir SPBU juga menyiapkan beberapa barcode My Pertamina, sehingga HW dapat mengisi solar secara berulang,”ujarnya.
Baca juga: Timbun Bio Solar, Pria di Manokwari Diringkus, Modus Pakai Aplikasi MyPertamina
Tersangka HW dalam satu hari dapat mengumpulkan sebanyak 3.00 liter BBM jenis solar yang dibeli dari SPBU tempat AR bekerja. Solar itu kemudian kembali di jual secara eceran dengan harga Rp 7.500 per liter.
“Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 700 per liter. Lalu AR ini mendapatkan jatah Rp 150 rupiah per liter. Aksi menurutnya sudah berlangsung selama tiga bulan,”ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.